Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Rekanan Kementan Ditahan Kejagung
Saturday 20 Jul 2013 04:26:06
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saksi MH akhirnya dinaikan status hukumnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi Tersangka dalam pengembangan penyidikan, dimana Penyidik Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya Pimpinan Proyek (Pimpro) PT. Hidayah Nur Wahana (PT. HNW) dengan inisial MH ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (19/7) malam di Jakarta.

Untung menjelaskan, bahwa karena dari awal penyidikan yang bersangkutan (MH) saat menjadi saksi tidak koorperatif, maka tim penyidik membawa Tersangka ke Kejaksaan Agung RI dan selanjutnya setelah di Kejaksaan Agung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI.

"Jadi tersangka MH, terhitung dari tanggal 19 Juli hingga 07 Agustus 2013, sudah ditahan. Sesuai Surat Perintah Penahanan dengan nomor: print-14/F.2/Fd.1/07/2013 Tanggal 19 Juli 2013," terang Untung.

Perlu diketahui, dari penjelasan Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa MH adalah salah satu tersangka baru untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012 pada Dirjen Tanaman Pangan, yang berpusat di Kementerian Pertanian oleh PT. HNW yang meliputi wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung dengan nilai kontrak Rp. 209.800.050.000 (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).

"Nilai itu untuk penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida dan kedelai yang diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya, serta beberapa pelaksanaan yang fiktif," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2