Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Regulasi Pasca Tambang Harus Dijalankan
2018-12-22 16:44:19
 

Ilustrasi. Sudah 31 orang tewas-tenggelam di lubang-lubang tambang di Kaltim. Siapa dibalik lubang-lubang beracun ini? Jawabannya: ada Pengusaha, Politikus, Keluarga Bupati dan Gubernur, hingga nama Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: @jatamnas)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mohamad Nasir meminta Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dengan teliti memperhatikan kondisi lingkungan pasca tambang. Jangan sampai setelah nantinya aktivitas tambang tidak ada lagi, lahan tersebut rusak dan tidak bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

"Saya minta Ditjen Minerba segera mendata agar bisa melihat regulasi pasca tambang sudah dijalankan dengan baik atau belum," kata Nasir saat memimpin rapat Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jambi, di Aula Bandara Sulthan Thaha, Jambi, Selasa (18/12).

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, regulasi pasca tambang yang akan dijalankan oleh perusahaan haruslah terencana dan terukur, jangan sampai ada yang terlewat. "Kalau hitungannya jelas dan dijalankan dengan tepat, lingkungan tersebut tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Tak menutup kemungkinan menjadi salah satu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang cukup besar bagi negara," tambah Nasir.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sri Rahardjo mengatakan,pihaknya sudah melayangkan peringatan kepada perusahaan tambang. Ke depan, apabila masih tidak mentaati peraturan reklamasi dan pasca tambang, pihaknya akan meminta kepada Kementerian terkait, Dinas-dinas di Pemerintah Daerah, Syahbandar dan lainnya agar tidak melayani perusahaan tersebut saat hendak meminta izin penjualan produk tambang.

"Sejak tahun 2015 kita sudah melayangkan peringatan pertama, kedua pada tahun 2016 dan ketiga 2017. Di tahun 2018 ini kita berkoordinasi dengan gubernur untuk mendata perusahaan mana saja yang tidak mematuhi peraturan reklamasi tersebut," ujar Sri Rahardjo

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria, ia mengatakan bahwa sebelum perusahaan melakukan kewajiban reklamasi dan pasca tambang, Dinas ESDM Provinsi Jambi tidak akan melayani permintaan kebutuhan perizinan mereka.

Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Provinsi Jambi juga diikuti oleh Deni Jaya Abri Yani, Yulian Gunhar (F-PDI Perjuangan), Katherine Anggela Oendoen (F-Gerindra), dan Peggi Patricia Pattipi (F-PKB) serta beberapa mitra kerja dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(es/mp/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2