Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Perlindungan Data Pribadi
Registrasi Kartu SIM, Harus Ada Jaminan Data Seluler Masyarakat Tidak Disalahgunakan
2017-11-04 12:27:25
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kominfo dengan program Registrasi Prabayar secara Nasional mewajibkan para pengguna telepon seluler harus melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan menggunakan NIK dan Nomor KK. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan, harus ada jaminan bahwa data masyarakat tersebut aman dan tak bakal disalahgunakan.

Sukamta juga mengingatkan pemerintah agar mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang yang mewajibkan pemerintah untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi ini.

Pada Pasal 26 ayat 1 UU ITE disebutkan, 'Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan'.

"Pada bab penjelasan pasal itu juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights)," tegas politisi F-PKS itu, Kamis (2/11).

Menurutnya, hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Sukamta mengakui, sangat memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu prabayar nasional ini, jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan. Apalagi tidak dipungkiri para pelaku tindak kejahatan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya, baik itu tindak terorisme, bisnis hoax, dan seterusnya.

"Tapi itu jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan. Jadi jangan sampai pemerintah ingin memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas," ingat Sukamta.

Selain itu, pesan Sukamta, jangan sampai juga terjadi pembungkaman masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena Indonesia merupakan negara Pancasila yang di dalamnya hak masyarakat untuk berpendapat yang juga merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum.

"Karena itu, sekali lagi perlu ada jaminan pemerintah agar tidak melanggar hak pribadi masyarakat dengan tidak akan menyalahgunakan data tersebut," tegas wakil rakyat dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu.(sf/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Perlindungan Data Pribadi
 
  Sering Terjadi Kebocoran Data, Legislator Pertanyakan Kinerja Kominfo
  Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah
  Pemerintah Dinilai Tak Konsisten, RUU PDP Terancam 'Deadlock'
  Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
  Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2