Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
TKI
Refleksi 2012, Perlindungan Buruh Migran Minim
Monday 07 Jan 2013 10:59:59
 

Ketua DPP PKS Bidang Buruh, Petani dan Nelayan, Martri Agoeng.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR menilai peran pemerintah dalam membela nasib buruh sepanjang 2012 masih belum optimal. "Peran pemerintah sangat minim dalam melindungi para buruh, terutama buruh migran, atau yang sering dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," ujar Martri Agoeng (F-PKS) dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Minggu (6/1).

Berdasarkan catatan BNP2TKI, selama 2012 sedikitnya ada 6.364 kasus TKI bermasalah. Jumlah itu tersebar di Taiwan dengan 2.652 kasus, di Singapura 1959 kasus, Hongkong 995 kasus, Malaysia 570 kasus, Brunei Darussalam 165 kasus, Macao SAR 18 kasus, Korea 4 kasus dan Jepang 1 kasus.

Sedangkan berdasarkan data dari Migrant CARE ada 420 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri tersebar di Malaysia 351 orang, China 22 orang, Singapura 1 orang, Manila 1 orang dan Saudi Arabia 45 orang. Dari angka tersebut, 99 orang diantaranya telah divonis hukuman mati.

Menurut Martri Agoeng, permasalahan utama buruh migran bukan saat mereka di luar negeri, namun saat mereka ada di dalam negeri. Kita akui bahwa, pengawasan pemerintah sangat kurang dalam persiapan buruh migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Permasalahan buruh migran ini ada sejak mereka masih di tanah air. Beberapa masalah utamanya adalah pemalsuan dokumen, pemalsuan nama dan juga pemalsuan umur," kata Martri Agoeng.

Martri Agoeng menilai pemerintah juga tidak bisa menghentikan pengiriman buruh migran ke luar negeri. Menurut dia, itu adalah bagian dari resiko karena pemerintah belum bisa menyediakan lapangan kerja yang luas sehingga mereka mencari lapangan kerja sampai ke luar negeri. Selain itu, masalah pekerjaan adalah masalah hak asasi warga negara yang tidak bisa dilarang oleh negara.

"Karena itu, tugas negara, dalam hal ini pemerintah, adalah memberikan jaminan perlindungan kepada warganya, termasuk mereka yang menjadi pekerja di luar negeri. Itu wajib dilakukan pemerintah," kata Martri.

Martri menambahkan bahwa perlindungan terhadap buruh migran bukan hanya tugas pemerintah pusat. Menurut dia, tanggung jawab besar justru harusnya ada pada pemerintah daerah.

"Selama ini banyak pemerintah daerah yang tidak tahu ada warganya yang bekerja di luar negeri. Ini menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah sangat kurang," ungkap Martri.

Karena itu, lanjut Martri, DPR akan mendesak pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan lebih serta menjalankan fungsi pengawasannya kepada warganya yang bekerja di luar negeri.

Menurut Martri, permasalahan kurangnya perlindungan pemerintah terhadap buruh berawal dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang TKI.

"Dalam Undang-undang tersebut, peran pemerintah daerah tidak ada sama sekali. Makanya sering terjadi pemalsuan dokumen, pemalsuan alamat tinggal. Karena itu, PKS akan terus mengawal perbaikan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tersebut," jelas politisi Senayan yang kini duduk di Komisi IX itu.

Martri menjelaskan, saat ini perubahan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 itu sudah selesai dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Targetnya, pertengahanRefleksi tahun 2013 perbaikan aturan buruh migran itu sudah selesai.

"Dengan perbaikan undang-undang ini, kita ingin memastikan bahwa sejak perekrutan di daerah-daerah, hingga penempatan di luar negeri, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memberikan perlindungan yang maksimal kepada warganya," tandasnya.(si/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2