JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang wanita pengusahan restoran Melia Handoko menjadi korban dari penyerobotan rumah, berikut lahan dan isinya yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 99, Menteng, Jakarta Pusat.
Dimana Melia sebelumnya di tahun 2007 telah membeli rumah mewah tersebut seharga hampir sebesar Rp 10 miliar, kepada Chenny Kolondam, yang tidak lain adalah kakak kandung dari korban.
Semenjak dibeli dan setelah akta jual beli selesai disepakati, disaksikan Notaris dan saksi-saksi serta pembayaran dilunasi, namun Henny Kolodam menolak mengosongkan rumah tersebut, dan membantah telah menjual rumah mewah peningalan suaminya kepada adiknya Melia Handoko.
Bahkan, Henny yang lebih dahulu melaporkan Melia Handoko ke Polda Metro Jaya, dengan pasal pemalsuan tanda tanganya dalam akte jual beli 263 KUHP, namun dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya tidak dapat menemukan unsur pidananya, dan penyidik Polda Metro Jaya telah berpindah berkas penyidikanya. Selanjutnya dalam kasus ini secara tiba-tiba sudah di tangani oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Unit Harada.
"Tiba-tiba saja laporan kakak saya di Polda Metro yang seharusnya sudah akan di SP3 kan oleh penyidik di Polda Metro Jaya, mengapa bisa di tarik ke Mabes Polri, dan berkasnyapun bisa langsung P21," ujar Melia Handoko kepada pewarta BeritaHUKUM.com.
Karena merasa terpojok dan dirugikan oleh kakaknya, Melia Handoko kemudian balik melaporkan kasus ini ke Polda Mentro Jaya dengan No LP/2539/VII/2013/PMJ/Dit. Reskrimum dengan terlapor balik kakak Chenny Kolondom, dengan pasal penyerobotan hak milik atas tanah dan bangunan yang sudah resmi dimiliki Melia, berdasarkan bukti-bukti (SHM) dari BPN, dan sudah selama 5 tahun Melia pembayar PBB rumah tersebut.
"Saya sudah bolak balik ke Polda untuk melaporkan pencemaran nama baik saya, dan juga peyerobotan tanah dan bangunan saya, yang ditempati oleh Chenny Kolondom," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (24/07).
Selain saling lapor di Polisi, kedua kakak beradik kandung ini, juga sedang berpekara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Kamis (25/7) hari ini akan digelar persidangan gugatan Melia secara perdata, terhadap kakaknya dengan mengagendakan mendengarkan keterangan Saksi.
Melia, terlihat sangat kecewa dengan perbuatan dari Kakak kandungnya, Henny.
"Ya besok jam 09.00 WIB, kita mulai sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari notaris," jelas Melia.
Saya tidak tahu alasan apa lagi yang akan dikatakanya, yang jelas ini semua syah, sudah saya beli dari dia, barang bukti sudah ada surat-suratnya," terang Melia kembali sambil menunjukan surat-suratnya.
Dalam kasus ini Melia telah mengugat pihak lain,yakni Sabar Koembino (pemilik lama rumah), Chenny Kolondam (kakak kandung), AA Mandey (pendeta), Rose Takarima.(PPAT).(bhc/put)
|