Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Reaksi Pangdam Jaya terhadap 'Dept Collector' Hadang Anggota TNI: Saya Marah dan Tidak Terima
2021-05-11 00:07:59
 

Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman didampingi jajarannya dan pejabat Polda Metro saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima Daerah Militer (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku geram terhadap ulah sekelompok orang penagih utang (Dept Collector) yang secara arogan menghadang anggota TNI-AD saat memberikan pertolongan kepada warga. Kejadian atau aksi penghadangan itu pun beredar viral di media sosial (medsos).

"Mengingat ada kejadian tentang video viral dimana beberapa Dept Collector menghadang anggota Babinsa, Serda Nurhadi itu saya sangat marah dan tidak terima," cetus Pangdam Jaya, dalam konferensi pers, Senin (10/5).

Dudung pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas para debt collector (penagih utang) yang bersifat arogan dan kerap meresahkan masyarakat.

Menurutnya, tindakan debt collector tersebut merupakan aksi premanisme yang tidak dapat dibiarkan.

"Saya dengan Polda Metro Jaya akan tegas berdiri paling depan membantu masyarakat yang ada di DKI," lugasnya.

Secara spontan, Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan ke nomor pribadinya jika ada aksi-aksi premanisme maupun persoalan lain.

"Silakan anda catat nomor telepon layanan 0812 2310 1988, apapun yang menjadi kesulitan masyarakat SMS saya, telepon saya, saya akan memerintahkan seluruh anggota TNI yang ada di jajaran Jadetabek tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir di tengah-tengah masyarakat," jelas Dudung.

"Apapun kesulitannya," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, beredar viral di media sosial, video yang menampilkan seorang anggota TNI tengah dikepung oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.

Disebutkan bahwa anggota TNI yang dikepung tersebut adalah Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu Serda Nurhadi tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan mendaat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muhammad Abduh.

"(Anggota PPSU) melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang, kemudian didalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit," terang Kepala Penerangan (Kapen) Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra pada Sabtu (8/5).

Mendapat laporan itu, lanjut Herwin, Serda Nurhadi mengambil inisiatif untuk membantu kendaraan yang tengah dikerumuni oleh para debt collector.

Nurhadi kemudian mengambil alih kemudi kendaraan Mobilio dengan nomor kendaraa B 2638 BZK tersebut untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat.

"Namun (tetap) di kerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," bebernya.

Herwin pun menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggota TNI-AD tersebut.

Adapun sebanyak 11 debt collector telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 11 Debt Collector itu masing-masing berinisial : YA.KM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL,(pr/bh/amp)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2