Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Razia Penggunaan Ratator, Petugas Sita KTA Polri Palsu
Monday 16 Jun 2014 18:14:15
 

Lampu Ratator dan KTA Polri Palsu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Kepolisian melakukan penertiban terhadap mobil-mobil sipil yang menggunakan lampu rotator. Selama akhir pekan lalu, sejumlah mobil yang kedapatan memakai rotator dilakukan penindakan oleh anggota. Antara lain Mobil Isuzu Phanter B 1274 SRH, Nissan X-Trail B 1005 SKJ, sebuah mobil Hummer B 63 BOS, mobil double cabin bernopol B 9057, VW Tiguan B 28 CKO dan Kijang kapsul B 7181 JR.

Dari pengakuan para pelanggar, mereka menggunakan lampu rotator dengan alasan ingin didahulukan pengguna jalan lain dan juga agar luput dari penertiban lalu lintas oleh petugas Kepolisian.

"Alasannya ya biar nggak ditilang. Mungkin kalau pakai rotator dikiranya polisi," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (15/6).

Selain pemasangan lampu rotator yang menyalahi aturan, Polisi juga melakukan penertiban terhadap penggunaan atribut instansi pemerintah pada kendaraan. Seperti yang ditemukan pada mobil Nisan X-trail yang dikemudikan oleh seorang mahasiswa bernama Christoper, selain memasang lampu rotator yang bersangkutan juga menggunakan emblem Tri Brata pada plat nomor kendaraannya. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan juga ditemukan adanya kartu anggota Palsu yang dibeli lewat internet.

"Penyalahgunaan ini akan segera ditindaklanjuti. Kami akan memeriksa dan akan melakukan penyidikan," kata Hindarsono.

lebih lanjut AKBP Hindarso menjelaskan, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pelanggaran unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke penyidik Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

Aturan penggunaan rotator dan sirine diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rotator atau lampu isyarat dibagi ke dalam 3 warna, yakni biru untuk Polri, merah untuk mobil tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, dan mobil jenazah.

Sementara warna kuning untuk mobil patroli jalan tol, dinas perhubungan, mobil derek, dan angkutan barang khusus. Ada sanksi untuk pelanggar, terutama kendaraan sipil yang memanfaatkan keuntungan sinyal lampu tersebut untuk kelancarannya sendiri.

Sanksi itu diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti yang dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 134 dapat dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Demikian yang dilansir media sosial Divisi Humas Mabes Polri.(fb/dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2