Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Hambalang
Ray Rangkuti: Sikap Andi Mallarangeng Mengundang Optimisme
Saturday 08 Dec 2012 00:44:47
 

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan bahwa, sikap Andi Mallarangreng yang menyatakan mundur dari kursi menteri pemuda dan olahraga seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang, layak diberi tepuk tangan. Dan Tepuk tangan tersebut semata-mata ditujukan kepada sikap dan caranya yang memulai tradisi politik baru, yakni mengundurkan diri dari jabatan yang diemban jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana. Ini memberi nuansa baru bagi siapapun pejabat agar kelak jika sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana, tidak perlu lagi berlindung di belakang kata-kata menjunjung asas praduga tak bersalah, dan lain sebagainya. “Kata-kata itu dipergunakan bukan untuk tujuan baiknya tetapi sebaliknya menjadi modus berikut untuk lari dari tanggung jawab. Sikap dan pilihan Andi Mallarangeng mengembalikan adagium hukum yang suci ke jalurnya,” terang Ray, Jumat (7/12).

Dijelaskannya lagi, sikap inilah memang yang harus ditunjukan Andi, sebagai intelektual dan aktivis, cara dan sikap Andi itu memperlihatkan masih adanya pengaruh budaya intelektualisme dan aktivis di dalam dirinya. Ia mencegah kerusakan lebih dalam mental dan moril bangsa kita yang sudah terbiasa melihat pejabat kita yang selalu sekuat mungkin berlindung di belakang kekuasaan yang dia pegang untuk lepas dari jerat hukum. Budaya intelektual dan aktivis Andi Mallarangeng mencegahnya untuk berkelanjutan memproduksi tindakan-tindakan yang membuat moral bangsa kita berada di tubir jurang yang dalam, pada akhirnya hanya akan membuat masyarakat menjadi apatis, menjadi tidak percaya pada pemerintahan yang bersih, bahkan apatis pada masa depan Indonesia yang demokrats, adil dan bersih.

“Sikap Andi Mallarangeng itu akan mengundang optimisme bahwa Indonesia yang kita cintai ini masih bisa dan selalu bisa diperbaiki, diarahkan ke jalan yang benar dalam menuju cita-cita kemerdekaannya. Siapapun bisa salah, tetapi terus menerus memproduksi kesalahan adalah penghianatan kepada bangsa ini. Andi Mallarangeng terhindar dari itu. Sekalipun begitu, tidak dengan sendirinya, sikap itu membuatnya bebas dari dakwaan sebagai tersangka kasus pidana korupsi. Bagaimanapun, kita menunggu langkah baik dari Andi Mallarangeng berikutnya, yakni menjalani persidangan dan ikut serta membuka praktek korupsi,” tegas Ray Rangkuti.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2