Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TNI
Ray Rangkuti: Pencegahan Terorisme Itu Kerja Sipil, Bukan TNI!
2020-11-19 09:49:53
 

Pengamat Politik Ray Rangkuti.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mempertanyakan isi dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Sebab, ia menilai kewenangan TNI dalam draf regulasi itu terlalu luas.

Seperti dilibatkannya TNI dalam pencegahan aksi terorisme.

"Di TNI banyak sekali organ-organnya. Yang mau dipakai satuan yang mana? Apalagi sampai di (Rancangan) Perpres ini kewenangannya terlalu luas sampai dengan pencegahan," ujar Ray dalam webinar 'TNI dan Terorisme: Menguji Perpres Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme', yang digelar Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, Rabu (18/11).

Menurut Ray, tak tepat jika TNI diikutsertakan dalam pencegahan tindak terorisme. Sebab bukan merupakan keahliannya.

"Kalau pencegahan itu jelas kerja sipil bukan TNI, kalau TNI ya lumpuhkan. Sementara khas sipil ya dialog dan persuasif," tuturnya.

Ray memandang, pelibatan TNI dalam menangani terorisme merupakan upaya sipilisasi militer oleh pemerintah.

Seperti yang pernah dilakukan di zaman Orde Baru (Orba), atau masa Presiden Soeharto berkuasa.

"Pelibatan TNI dalam tangani terorisme, menurut saya adalah sipilisasi TNI, yakni upaya menarik kembali TNI ke ranah dan aktivitivitas sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.

Sipilisasi ini, dinilai Ray berpotensi menimbulkan tumpang-tindih tugas dan kewenangan antara TNI-Polri.

Terlebih, dalam Rancangan Perpres tak dijelaskan secara rinci tata-cara serta tolak ukur pelibatan militer dalam menangani teroris.

"Pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme yang jadi pertanyaan kita mekanisme dan skalanya seperti apa? Pertanggungjawabannya apa?" tandas Ray.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2