JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan karyawan Indosat mengepung gedung pengadilan tindak pidana korupsi dan Ombudsman jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1) pagi. Aksi unjukrasa yang diikuti sekitar 300 karyawan Indosat ini menyangkut kasus polemik hukum dan perundangan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi di tubuh Indosat dan IM2. Jika aksinya kali ini tidak indahkan, maka para pekerja ini mengancam akan melakukan aksi yang lebih dahsyat lagi.
Yoan Hardi, Presiden serikat pekerja Indosat mengatakan, demo karyawan Indosat dan IM2 ini sabagai tindakan prihatin dengan penegakkan hukum. Menurutnya, Indosat dan IM2 tidak pernah melakukan korupsi. "Kenapa sekarang masih diungkit. Menurut kita, ini tindakan penzholiman. Ini baru permulaan baru 300 orang, kalo ini tidak didengar, maka kami akan lebih banyak lagi," katanya saat dimintai keterangan di depan pengadilan Tipikor.
Menurutnya, seluruh karyawan Indosat merasakan ketidaknyamanan akibat tidak adanya hukum di Indonesia khususnya menyangkut telekomunikasi. Padahal telekomunikasi ini akan sangat mempengaruhi iklim investasi dan akan mengganggu pembangunan ekonomi Indonesia. "Selanjutnya kami akan meminta kebijakan dari Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono), kenapa tidak ada tanggapan positif dari pemerintah. Kami tidak melanggar undang-undang," tegasnya.
Berikut tuntutan karyawan Indosat dan IM2, pertama menghimbau kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, bahwasanya telekomunikasi adalah sarana yang menjadi kebutuhan pokok menuju Indonesia yang tumbuh dan berkembang. Sehingga diperlukan kesadaran oleh semua pihak bahwa terganggunya dunia telekomunikasi akan berdampak buruk pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Terutama di bidang pendidikan, budaya, sosial, ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan.
Kedua, menghimbau kepada semua pihak yang berpolemik untuk menghentikan segala bentuk pemaksaan kehendak dan arogansi instansi demi kebaikan masyarakat luas, keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan kelancaran pembangunan ekonomi Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya. Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung kali ini adalah mantan petinggi di Indosat yang merupakan induk dari IM2. Tersangka tersebut berinisial JJS.(bhc/din) |