Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Indosat
Ratusan Pekerja Indosat Kepung Tipikor dan Ombudsman
Monday 14 Jan 2013 10:53:15
 

Yoan Hardi, Presiden serikat pekerja Indosat (kiri) saat ditanyai para wartawan di depan gedung Tipikor, Senin (14/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan karyawan Indosat mengepung gedung pengadilan tindak pidana korupsi dan Ombudsman jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1) pagi. Aksi unjukrasa yang diikuti sekitar 300 karyawan Indosat ini menyangkut kasus polemik hukum dan perundangan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi di tubuh Indosat dan IM2. Jika aksinya kali ini tidak indahkan, maka para pekerja ini mengancam akan melakukan aksi yang lebih dahsyat lagi.

Yoan Hardi, Presiden serikat pekerja Indosat mengatakan, demo karyawan Indosat dan IM2 ini sabagai tindakan prihatin dengan penegakkan hukum. Menurutnya, Indosat dan IM2 tidak pernah melakukan korupsi. "Kenapa sekarang masih diungkit. Menurut kita, ini tindakan penzholiman. Ini baru permulaan baru 300 orang, kalo ini tidak didengar, maka kami akan lebih banyak lagi," katanya saat dimintai keterangan di depan pengadilan Tipikor.

Menurutnya, seluruh karyawan Indosat merasakan ketidaknyamanan akibat tidak adanya hukum di Indonesia khususnya menyangkut telekomunikasi. Padahal telekomunikasi ini akan sangat mempengaruhi iklim investasi dan akan mengganggu pembangunan ekonomi Indonesia. "Selanjutnya kami akan meminta kebijakan dari Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono), kenapa tidak ada tanggapan positif dari pemerintah. Kami tidak melanggar undang-undang," tegasnya.

Berikut tuntutan karyawan Indosat dan IM2, pertama menghimbau kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, bahwasanya telekomunikasi adalah sarana yang menjadi kebutuhan pokok menuju Indonesia yang tumbuh dan berkembang. Sehingga diperlukan kesadaran oleh semua pihak bahwa terganggunya dunia telekomunikasi akan berdampak buruk pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Terutama di bidang pendidikan, budaya, sosial, ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan.

Kedua, menghimbau kepada semua pihak yang berpolemik untuk menghentikan segala bentuk pemaksaan kehendak dan arogansi instansi demi kebaikan masyarakat luas, keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan kelancaran pembangunan ekonomi Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya. Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung kali ini adalah mantan petinggi di Indosat yang merupakan induk dari IM2. Tersangka tersebut berinisial JJS.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2