MEDAN, Berita HUKUM - Ratusan massa Serikat Pekerja Perkebunan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (SP-BUN PPKS) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/11).
Mereka mengkritisi adanya mafia tanah dibalik hal tersebut, sehingga mereka meminta Pengadilan Negeri Medan untuk mengkaji ulang isi gugatan status tanah milik Kementerian Pertanian, yaitu tanah grant sultan yang dikuasai pengelola bisnis di Jalan Adi Sucipto.
Dalam orasinya, massa menyatakan memiliki bukti otentik tentang hak pakai lahan disertai dengan runutan proses pengalihan mulai periode kolonialisasi, nasionalisasi, hingga bukti sah atas pengelolaan tanah untuk kepentingan negara dalam memajukan kelapa sawit negara.
Yusran Pangaribuan Ketua Umum SP-BUN PPKS mengatakan, "sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis sepanjang fisik masih sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak bersangkutan. Dan saya minta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kembali bukti-bukti yang mereka hadirkan di persidangan," ujarnya.
Sementara itu, Rehman Basri, kuasa hukum massa usai berdialog dengan Ketua Pengadilan Negeri Medan dan hakim menyatakan, Majelis Hakim berjanji akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan.(bhc/and) |