Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPA/PA
Ratusan Massa KPA/PA Serbu Koramil Minta Bendera Dikembalikan
Thursday 15 Aug 2013 16:19:12
 

Muspika sedang berdialog dengan unsur KPA/PA (Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Seusai menggelar acara peringatan MoU Helsinky Ke-8, yang bertempat di Kantor Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, Geudong, Samudera, Aceh Utara, ratusan massa dari unsur KPA/PA mendatangi Kantor Koramil setempat, pada Kamis (15/8) sekira pukul 12:14 WIB.

Mereka mendatangi Koramil dengan maksud meminta belasan lembar bendera Bulan Bintang, yang sempat diturunkan oleh aparat TNI pada pagi tadi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan pihak aparat TNI yang tidak mengantongi surat izin perintah untuk menurunkan bendera Bintang Bulan.

Hal itu berdasarkan pernyataan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, yang menjelaskan bahwa pada perayaan MoU tidak boleh mengibarkan bendera, dan pihak TNI juga tidak dibenarkan menurunkan bendera bintang bulan.

Menurutnya, TNI hanya menjaga keamanan di Aceh, sementara yang berhak menurunkan adalah tugas Kepolisian.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres, serta instansi terkait dan pihaknya tidak ada masalah," ujar Ketua DPC PA Samudera, Zulfikar.

Dalam dialog, massa KPA/PA diterima oleh Danramil Samudera, Kapten Sofyandri dan Camat, Safwan SSos, serta Kapolsek, Iptu Sofyan. Mereka melakukan dialog di ruang Danramil.

Akhirnya mendapati keputusan, pihak TNI meminta maaf atas tindakan anggotanya, dan pihaknya bersedia membayar ganti rugi uang sebesar Rp 1.500 ribu.

"Anggota tidak salah, karena itu atas perintah saya sebagai atasannya," tandas Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Agus Tri Antoni, yang didampingi Danramil, Kapten Sofyandri.

Selanjutnya, sekira pukul 13:30 WIB massa membubarkan dengan tertib, dan kembali mengibarkan bendera Bintang Bulang di Simpang Terminal Geudung, Samudera, Aceh Utara.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KPA/PA
 
  Ketua KPA/PA Pase: Siapapun Boleh Mencetak Bendera Bintang Bulan
  KPA/PA Pasee: PA Tidak Pecah, Hanya Beda Orientasi Politik Saja
  KPA/PA Pasee Minta Rakyat Aceh Tidak Melupakan Tragedi Simpang KKA
  KPA/PA Pasee Siap Berjuang Demi Rakyat
  KPA/PA Pasee Minta Masyarakat Tidak Mempersoalkan Anggaran WN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2