Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan Gedung Kemenkokesra
Ratusan Massa Demonstran Serbu Menko Kesra
Thursday 27 Dec 2012 16:08:36
 

Orasi dari koordinator aksi di depan Gedung Menkokesra, Kamis (27/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga siang ini seratusan massa dari Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara melakukan demonstrasi di depan gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan (Kemenkokesra), Kamis (27/12).

Dengan membentangkan baliho dalam ukuran besar, massa aksi meminta agar uang mereka segera dibayarkan. "Kami para pengungsi sudah lama menderita, jauh-jauh kami menuju ke Ibukota Jakarta ini, meminta agar uang segera dibayarkan. Ini adalah usaha fastabikul khairat kami!," seru koordinator aksi.

Pada baliho yang tengah diusung oleh massa pendemo sambil dihadapkan ke gedung Kemenkokesra yang dijaga oleh puluhan aparat kepolisian, terpampang jelas tulisan yang berisi: Kuasa hukum pengungsi mengingatkan, penggugat hidup dan kerawanan sosial. (Narasumber) Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan.

Sehubungan dengan surat Asisten Deputi Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B 454/Kemsetneg/D3/Ormas-LSM/SR.03/11/2012. Jakarta, 28 November 2012 ditujukan kepada Yth Menko Kesra RI dengan dasar surat tersebut pengungsi 500 KK, 27 Desember 2012 menyusul ke Menko Kesra RI.

Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Menko Kesra RI dan Menteri Sosial wajib membayar uang pemulangan sebesar Rp 2.500.000,-/KK dan BBR jaminan hidup Rp 500.000,-/jiwa, batas lima jiwa.

Hal itu akan diminta Menko Kesra RI wajib membayar demi keadilan hukum, supaya dampaknya tidak tebang pilih, alias hanya membayar pengungsi di desa Waitibu. Tertanda, Kuasa Hukum Penggugat, Syamsuri Launa-Putra Buton, Khalifatullah dan Mujaddid Abd XVH.

Sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara massa aksi yang berbaris rapat di pintu pagar gedung Menko Kesra, namun akhirnya dapat diredakan. 3 orang perwakilan pengungsi dari Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara diterima masuk untuk mencari solusi bersama.

"Perkara ini sudah lama, sudah 6 tahun, dan akhirnya kami menang, sudah diputus. Masyarakat (pengungsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara) sudah lama menderita. Kami ingin agar pemerintah merealisasikan apa yang telah menjadi hak kami," kata Ribani Ketua Wilayah Maluku 1.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2