Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Panwaslu
Ratusan Atributnya Dirusak, PNA Laporkan ke Panwaslu
Sunday 26 Jan 2014 23:45:13
 

Spanduk yang dirusak OTK.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasional Aceh (DPW-PNA) Aceh Utara, Minggu (26/1) telah melaporkan aksi pelanggaran Pemilu ke Panwaslu setempat.

"Ya, kita telah melaporkan kasus perusakan ratusan atribut bendera PNA yang dilakukan oleh kader Partai Aceh," kata Sekretaris DPW PNA Aceh Utara, Sofyan, kepada wartawan, Minggu (26/1).

Menurut Sofyan, ratusan lembar bendera PNA yang dipasang di sepanjang jalan di Kecamatan Samudera dan Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara diketahui telah diturunkan oleh sekelompok orang dengan mengendarai mobil yang berbalut stiker Partai Aceh saat maghrib sekira pukul 18.45 WIB.

"Saya juga melihatnya, kebetulan saat penurunan itu saya bersama bapak Irwandi Yusuf sedang melintas di jalan itu," ujarnya.

Selanjutnya, tambah Sofyan, kelompok tersebut mengarah ke derah pemilihan 3 Kecamatan Meurah Mulia dengan maksud untuk merusak kantor PNA berikut membakar sejumlah atribut dan baliho partai yang berada di posko.

"Banyak saksi yang melihat aksi itu, diantaranya Yusri alias Polis, Tarmizi alias Jihat, dan sejumlah kader PA lainnya," sebutnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE melalui Bidang Penegakkan Yusriadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Ya, tadi tim kita di kecamatan sudah menyampaikan laporan itu," demikian.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2