Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Ratu Penyelundup Rosmalinda Sinaga Divonis Seumur Hidup
Friday 15 Mar 2013 00:22:52
 

Suasana Persidangan Rosmalinda Sinaga di Pengadilan Negeri Semarang.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Rosmalinda Sinaga terdakwa penyelundupan heroin dan sabu-sabu sebesar 7,7 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Togar menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu-sabu dengan berat lebih dari lima gram.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika bukan tanaman yang termasuk golongan satu ke Indonesia,” ujar Togar, Kamis (14/3).

Vonis majelis hakim atas tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Penasihat hukum terdakwa Windy Aryadewi menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang.

Sementara itu, terdakwa Rosmalinda terlihat menangis seusai pembacaan vonis dan sesaat akan meninggalkan ruang sidang.

Rosmalinda Sinaga ditangkap petugas Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan DIY pada pertengahan Oktober 2012 lalu karena menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram di terminal kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Terdakwa diketahui mengambil heroin dari seseorang di Philipina. Selain itu terdakwa juga mengambil sabu-sabu dari Singapura. Kedua barang haram tersebut akan diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani.

Terdakwa mengaku penyelundupan tersebut atas perintah seorang wanita bernama Natalia dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta, Demikian seperti yang dikutip dari bisnis-jateng.com pada Kamis (14/3).(bjc/dba/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2