JAKARTA , Berita HUKUM - Orang nomor 1 di Provinsi Banten yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penetapan ini diberlakukan sebelum penggeledahan kediaman Atut yang berada di Jl. Bhayangkara Nomor 51, Serang, Banten, Selasa (17/12).
Ratu Atut Chosiyah (RAC) Gubernur Banten 3 periode dari politisi Golkar ini ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Lebak, Banten. Sebelumnya, KPK sudah menggeledah rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini yang berletak dan menyita barang berupa beberapa dokumen yang diduga terkait kasus korupsi.
Abraham Samad selaku Ketua KPK membenarkan hal itu, dan menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak. Hal itu disampaikan Abraham, pada jumpa pers di gedung KPK, Jl. HR Rasuda Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti untuk tetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dari bukti, KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan, menetapkan, Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten," kata Abraham.
Abraham mengungkapkan bahwa pada, Kamis (12/12) pekan lalu juga bahwa, KPK telah melaksanakan ekspose secara luas, Tim KPK antara pimpinan KPK, Penyidik, dan Satgas KPK.
"Dalam ekspose yang dilakukan tanggal 12 Desember, hari Kamis, telah disepakati dengan berbagai bentangan alat bukti dari penyidik dan satgas," ujar Abraham.
Atut, kata Abraham, "dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. " jelasnya.
Tambahnya mengenai hal menanggapi mengapa memakai Korupsi Pasal juncto.
"Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka, yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau wawan) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.
Tersangka RAC selaku Gubernur Banten, wanita kelahiran Ciomas, Serang, Banten, tahun 1962 diduga telah melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan perkara pilkada di Kabupaten Lebak, Banten pada Mahkamah Konstitusi.
Kemarin pada Senin (16/12/) malam hingga, Selasa (17/12) dini hari pihak tim KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Ratu Atut Chosiyah di Serang, Banten.(BH/bar) |