Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Capim KPK
Rapat Penentuan Jumlah Capim KPK Deadlock
Monday 10 Oct 2011 23:51:55
 

Ilustrasi rapat kerja Komisi III DPR dengan pejabat pemerintah (Foto: Ist)
 
*MK siap periksa kasus sengketa kewenangan antarlembaga negara

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya pimpinan Komisi III DPR melobi ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan Menkumham Akbar mengenai jumlah calon pimpinan (capim) KPK yang akan diseleksi, berakhir buntu alias deadlock. Forum pun sepakat melanjutkan pembahasan soal pengajuan delapan atau 10 nama untuk seleksi dilanjutkan Senin (17/10) pekan depan.

Buntunya penetapan jumlah nama capim KPK dikatakan Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/10). Menurut dia, baik pemerintah maupun DPR sepakat untuk menunda membahasnya pekan depan. “Pekan depan, Komisi III akan mengambil keputusan soal jumlah capim yang akan mengikuti seleksi,” kata Benny.

Menkumham Patrialis Akbar sendiri menyetujui keinginan mayoritas fraksi tersebut. "Pada prinsipnya pemerintah ikut dengan putusan Komisi III DPR. Kami akan ketemu lagi pekan depan. Ini untuk kebaikan bersama,” ujar politisi PAN tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pansel KPK sekalgus Menkumham Patrialis Akbar tetap menegaskan bahwa keputusan pemerintah tetap untuk mengajukan delapan nama, sesuai amanat konstitusi. “Delapan capim KPK itu sudah keputusan pemerintah, final. Keputusan pemerintah sudah sesuai UUU, capim KPK yang diajukan adalah dua kali lipat," tegasnya.

Sikap pemerintah ini, jelas dia, Busyro Muqqodas saat ini jadi pimpinan KPK dengan masa jabatan yang diperpanjang hingga 2014 sesuai putusan MK. Untuk itu, hanya dibutuhkan empat capim tambahan. "Itu sebabnya pemerintah ajukan dua kali lipat dari empat pimpinan KPK, yakni delapan calon. Kami hormati perbedaan yang ada," imbuh politisi PAN tersebut.

Dalam forum ini, Komisi III DPR terbelah dalam dua argumentasi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pimpinan KPK. Argumen pertama adalah menerima delapan kandidat yang disodorkan panitia seleksi. Keinginan ini diusung mayoritas partai-partai koalisi pemerintahan, yakni FPD, FPKB, FPPP, dan FPAN. Sedangkan FPKS, FPDIP, F-Golkar, F-Hanura, dan F-Gerindra meminta Pansel menyerahkan 10 nama kandidat, dan memasukkan nama Busyro Muqoddas di dalamnya.

Namun sebelum diskors, Patrialis sempat mengingatkan kepada Komisi III DPR, bahwa pada 19 Desember nanti, pimpinan baru KPK sudah harus dilantik. “Pada 19 Desember nanti, (pimpinan baru KPK) sudah harus sudah dilantik, agar tidak terdapat kekosongan," ujar Patrialis.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mau mencampuri kontroversi penolakan sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap capim KPK. Menurut dia, masalah tersebut sepenuhnya urusan DPR. "Terserah DPR saja, saya tidak akan ikut campur," kata dia.

Namun, Mahfud mengingatkan, jika polemik itu menemui jalan buntu, dapat diajukan ke MK sebagai kasus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN). MK, jelasnya, dalam posisi membuat keputusan dan tidak ikut campur dalam perbedaan tafsir antara pemerintah dan DPR. "Mungkin itu bisa berujung ke MK sebagai sengketa kewenangan. Kami siap jika itu diajukan," tandasnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2