Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Rapat Paripurna Penarikan RUU Pilpres Alot
Tuesday 22 Oct 2013 21:10:35
 

Anggota DPR RI F-PKS, Indra.(Foto: wahyu/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI Selasa (22/10) penarikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berlangsung alot dan dihujani interupsi.

Anggota DPR RI F-PKS, Indra meminta, agar Paripurna ikut memutuskan apakah RUU Pilpres ditarik atau dilanjutkan, bukan sekadar mendengarkan laporan Badan Legislasi (Baleg) yang menghentikan pembahasan RUU tersebut.

"Kita ingin agar presiden fokus dengan kerjanya dan mengenai dana kampanye, kami minta agar jangan sampai negara ini tergadaikan dana asing," kata Indra.

"Forum ini yang menarik, bukan hanya laporan. Maka penarikannya harus mendapatkan persetujuan bersama," sambungnya.

Sementara Anggota DPR RI F-PG, Nudirman Munir meminta pimpinan rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso untuk bersikap tegas dan tidak lagi mengambil keputusan apakah menerima atau menolak penarikan RUU Pilpres.

"Forum ini hanya dicabut dari Prolegnas berdasarkan laporan, bukan lagi pengambilan keputusan. Kami harapkan pimpinan tegas mentaati aturan yang telah kita buat yakni memberikan laporan bahwa RUU Pilpres telah dicabut dari Prolegnas," tegasnya.

Interupsi lain datang dari anggota DPR RI F-PPP, Ahmad Yani. Menurutnya, paripurna DPR RI memiliki otoritas untuk mengambil kesimpulan akhir terkait RUU itu.

"Saya ingin memberikan, kita belum ada sepakat di mana mekanisme di Baleg. Saya nyatakan tafsir itu perbedaan pandangan. Apakah yang punya otoritas Badan Legislasi atau Paripurna, saya rasa adalah Paripurna. Karena di Baleg tidak ada kata sepakat untuk menarik," paparnya.(sc/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2