Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
RUU Kamnas
Rancangan Undang Undang Kamnas Dirubah
Tuesday 23 Oct 2012 22:12:18
 

Ilustrasi, Gedung Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang menjadi polemik dan mendapat penentangan keras dari berbagai pihak, membuat pemerintah berpikir ulang hingga akhirnya pemerintah mengubah sebagian subtansi draf Rancangan UU tersebut. Draf baru itu diserahkan kepada Panitia Khusus RUU Kamnas Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (23/10). Penyerahan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro didampingi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kepada Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Purnomo mengatakan, draf baru itu hasil harmonisasi dengan melibatkan Kemenkum dan HAM, Kementerian Sekretaris Negara, Kemenkopolhukam, Kemenhan, Kenendagri, TNI, dan Polri. Ada pengurangan lima pasal dalam draf baru, dari 60 pasal menjadi 55 pasal. Amir meminta kepada semua pihak, khususnya pihak yang menolak RUU Kamnas untuk mempelajari terlebih dulu subtansi draf baru. Jika sudah mempelajari, Amir membuka ruang untuk diskusi. Pemerintah, kata dia, juga bersedia dilakukan penyempurnaan draf nantinya. "Dikatakan supremasi sipil akan terusik, ada degadrasi peranan Polri. Ada juga yang katakan RUU Kamnas bertentangan dengan UU lain seperti UU Intelijen, UU Penanganan Konflik sosial. Kalau sudah baca draf baru jelas semua itu tidak ada," ujar Amir.

Pansus RUU Kamnas sebenarnya telah mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk memperbaiki sejumlah substansi yang dikritik. Semua fraksi di Pansus menilai bahwa draf usulan pemerintah yang pertama kali dimasukkan ke DPR bisa mengganggu prinsip demokrasi, HAM, supremasi sipil, dan penegakan hukum. Selain itu, substansi RUU Kamnas juga bertentangan dengan banyak UU lain.

Dari berita yang dihimpun hingga kini fraksi Golkar, PDIP dan Hanura menolak rencana perubahan UU Kamnas ini, sementara Fraksi PAN belum ada keputusan menerima atau menolak usulan ini.(kmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > RUU KAMNAS
 
  Kalangan Pers Tolak RUU Kamnas
  8 Pasal Kontroversial dalam RUU Kamnas
  Rancangan Undang Undang Kamnas Dirubah
  RUU Kamnas Ancam Kebebasan Berekspresi Lewat Twitter
  DPR Didesak Konsisten Tolak RUU Kamnas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2