Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Ramadhan dan Syawal Tidak Ada Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Saturday 27 Jul 2013 08:13:26
 

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepertinya para terpidana narkoba kelas berat dapat bernafas lega pada bulan ini, dan bulan mendatang, yakni bulan Ramadhan dan bulan Syawal, karena belum ada eksekusi yang sudah ditargetkan tahun 2013 ini.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan kepada BeritaHUKUM.com di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Sultan Hasanuddin, No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Belum., belum ada eksekusi terpidana mati narkoba hingga (bulan) Syawal," kata Mahfud, Jumat (26/7) sore, saat sebelum Jampidum absen pulang kerja.

Seperti diketahui bahwa, jumlah terpidana mati dalam perkara narkoba di Republik Indonesia ini, ada sebanyak 71 orang. Jumlah ini sesuai penyampaian Jaksa Agung Basrief Arief, dan masyarakat diminta bersabar, selain persoalan anggaran eksekusi, juga para terpidana yang masih memungkinkan diberi kesempatan hidup serta upaya hukum, misalnya upaya hukum grasi ke Presiden.

Ada 9 orang terpidana mati dalam perkara narkoba, yang akan dieksekusi tahun ini, setelah bandar narkoba internasional Adami Wilson didor di Kepulauan Seribu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2