Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Indonesia Mendakwa
Rakyat Indonesia Menggugat di Gaungkan dari Gedung Juang Bandung
Sunday 18 Nov 2012 13:17:26
 

Tampak Eggi Sudjana, Effendi Saman, Haris Rusli Motik dalam acara (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Acara Konsolidasi Nasional Rakyat Indonesia Menggugat yang di selenggarakan di Gedung Juang Bandung, Minggu (18/11) di buka oleh Effendi Saman ketua LBH Nusantara, yang merupakan Panitia dari agenda Nasional ini.

Dalam kata pembukaanya Effendi menjelaskan bahwa, "secara politik bangsa Ini harus berdaulat, hari ini terbukti kita di nistakan oleh pihak-pihak asing, dimana hampir 70 % Sumber Daya Energi Nasional kita di kuasai asing, dan sebagian kecil yang masih tersisa bagi kepentingan Rakyat kita".

Haris Rusli Montik mengatakan, "hari ini saya yang belum pernah menginjak gedung ini, saat ini dibimbing di Gedung Juang ini, dimana dulu Bung Karno, MasUd, Gatot Mangunpraja didakwa oleh kolonialisme, Sukarno didakwa dan diadili serta di penjara di tempat ini, dengan itu hari ini kita berkumpul, sebagai Bangsa Indonesia Mendakwa Kejahatan Imperialisme dan kapitalisme," ujarnya.

Butuh waktu 2 tahun untuk menyatukan pandangan kita guna mengadakan Konsolidasi Nasional Indonesia Menggugat, ini merupakan bentuk perlawanan terhadap rezim yang telah nyata-nyata menjual kekayaan negeri ini, dari Sabang sampai Merauke telah berdiri bendera 2 negara Asing.

Endang Sumarli membacakan tuntutan Rakyat Indonesia Menggugat, Konsolidasi dan rembuk rakyat Indonesia menggugat merupakan agenda untuk mencapai tujuan optimum, menghentikan kesalahan mengurus Negara ditangan pemerintahan SBY-Boediono.

1) Nasionalisasi pengelolaan kekayaan sumber daya alam khususnya sumber daya energi tak terbarukan di seluruh Indonesia, untuk di gunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

2) Melaksanakan reformasi agraria dengan memberikan hak dan kedudukan utama kepada rakyat dalam mengelola sumber daya Agraria.

3) Menuntut pemberantasan korupsi dengan segera memulai mengadili pelaku korupsi kasus Century, Kasus Hambalang.

Para penggagas /Panitia Konsolidasi Rakyat Menggugat, Effendi Saman, Fadelis Giawa, Endang Soemarli, Helmut Hector Simamora, Ilham F.Wiratma, Daus Sapujagat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Indonesia Mendakwa
 
  Eggi Sudjana: Pemerintahan Saat Ini Ilegal
  Rakyat Indonesia Menggugat di Gaungkan dari Gedung Juang Bandung
  Tokoh Aktivis Bersatu, Untuk Mendakwa Rezim SBY - Parlemen
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2