JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden RI, Joko Widodo membuka Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI secara virtual dari Istana Merdeka Jakarta. Dalam Raker ini diikuti oleh 4.368 pejabat Kejaksaan dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Presiden Joliet menyatakan bahwa Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional. Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah dan wajah kepastian hukum Indonesia dimata rakyat dan dimata internasional, tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, satu pondasi penting pembangunan nasional akan rapuh.
"Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus terus ditingkatkan, integritas dan profesional jaksa adalah keharusan. Pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat Kejaksaan harus bersih dan Kejaksaan harus dapat jadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas," ujarnya didampingi oleh Menteri Sekretariat Negara Prof. Dr. Pratikno, M.Sc pada Senin (14/12).
Menurut Jokowi pebenahan dari hulu sampai hilir di internal Kejaksaan dan dalam relasinya sebagai lembaga penegak hukum harus terus diefektifkan. Rekruitmen dan promosi harus dilakukan secara meritrokasi, transparan dan terbuka.
"Integritas Jaksa, wawasan kebangsaan serta kesiapan menghadapi permasalahan hukum harus diutamakan. Oleh sebab itu rekrutmen SDM Kejaksaan yang relevan dengan revolusi 4.0 juga harus diberikan prioritas dan prioritaskan," katanya.
Presiden Jokowi juga mengapresiasi sistem kerja Kejaksaan yang efesien saat ini, agar system kerja yang transparan tersebut, harus terus diupayakan. Cara-cara manual yang lamban dan yang rentan korupsi harus ditinggalkan.
"Saya mengapresiasi, saya menghargai pengembangan sistem penanganan perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang dikembangkan Kejaksaan Agung," puji orang nomor satu di negara ini.
Menurut Presiden, Kejaksaan adalah actor kunci dalam penuntasan pelanggaraa HAM masa lalu, kemajuan konkrit dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu perlu segera terlihat. Kerjasama dengan pihak-pihak terkait terutama dengan Komnas HAM perlu untuk diefektifkan, antipasti terhadap masa depan harus terus ditingkat Kejaksaan harus melakukan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan kedepan.
"Kejaksaan harus menjadi bagian untuk mencegah dan menangkal kejahatan terhadap keamanan negara seperti terorisme, pencucian uang dan perdagangan orang serta kejatahan lain yang berdampak pada perekomomian negara," imbuhnya.
Kebijakan Strategis
Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyatakan bahwa Raker Kejaksaan RI ini merupakan forum untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja Kejaksaan di tahun 2020, sekaligus kita merumuskan arah kebijakan strategis Kejaksaan pada 2021 mendatang. Hasil evaluasi dan rekomendasi yang diputuskan, akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan, sehingga tercapai target kinerja yang diharapkan.
"Rapat Kerja kali ini merupakan ajang konsolidasi segenap jajaran Kejaksaan RI untuk mendesain dan mewujudkan corak penegakan hukum yang tepat sehingga mampu berkontribusi positif bagi keberhasilan akselerasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Jaksa Agung, didampingi Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi beserta para Jaksa Agung Muda (JAM), dan Kepala Badan Diklat.
Dalam Raker Kejaksaan ini, menurut Jaksa Agung mengusung tema 'Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional' ini, akan menghasilkan rekomendasi yang mendukung dan selaras dengan visi, misi, serta arah kebijakan Presiden RI dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat, guna memulihkan kembali perekonomian Indonesia yang terdampak akibat Covid-19.
"Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 ini dilaksanakan secara virtual, dengan menerapkan protokol kesehatan, pencegahan pandemi Covid-19. Diikuti oleh para pesarta dari seluruh Indonesia sebanyak 4.386, yang terdiri dari pejabat struktural eselon I, II, III, dan IV pada segenap satuan kerja baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri," ungkapnya.
Dalam Raker ini, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa capaian kinerja di tahun 2020, antara lain:
Bidang Pembinaan
Sebagai upaya untuk membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Kejaksaan RI telah berhasil membentuk Assessment Centre dengan berbagai kegiatan, misalnya Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang dilakukan secara terbuka.
Selain itu, dalam rangka pemanfaatan aset, Kejaksaan telah berhasil melakukan melakukan pengamanan aset dalam rangka pemenuhan uang pengganti dan denda sebesar Rp.149.145.100.000,- dan 51 bidang tanah.
Bidang Intelijen
Telah berhasil melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan total pagu anggaran sebesar Rp.289.760.719.614.336. Sedangkan untuk mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, Kejaksaan RI telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi.
Saat ini terdapat Rp.26.309.825.850.000, nilai investasi yang telah difasilitasi. Kendati demikian, melalui program 3.1.1 Tangkap buronan (Tabur) Tim Intelijen Kejaksaan telah berhasil menangkap 146 orang buronan.
Bidang Pidsus
Telah melakukan penanganan perkara tindak Pidana Khusus korupsi, dan melakukan penindakan terhadap perkara yang memiliki nilai kerugian besar (big fish). Serta melakukan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara di 2020.
Pidsus Kejaksaan RI juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp.19.240.651.421.350,80. Sedangkan USD $ 76.737,42 lalu SED $ 71.532,30 serta EURO 80,00 dan GBP 305 (Poundsterling), dan berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp346.1 miliar.
Bidang Pidum
Wujud keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Implementasinya, sudah 107 perkara yang berhasil diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif tersebut. Penyelesaiannya pada saat pemeriksaan di pengadilan, dengan cara sidang online sebanyak 73.115 persidangan selama masa pandemic Covid 19.
Bidang Datun
Dalam rangka melakukan pendampingan hukum keperdataan khusunya pengadaan barang dan jasa, dalam keadaan darurat dan refocusing anggaran dengan total sebesar Rp.38,7 triliun. Sedangkan dalam pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan total Rp.68,2 triliun.
Kendati demikian, Datun juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.239.587.848.205.645 dan USD $ 11.839.755,00, serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp11.134.775.626.380,00 dan USD $ 406.306,00 beserta repatriasi dalam rangka pemulihan Aset Rp 252.767.750.833.
Selain itu, Datun juga berhasil melakukan penelusuran asset, dengan total Rp 3,5 Triliun pada 54 negara. Sedangkan pemanfaatan Aset khususnya dalam pendampingan dan pemulihan Rp 179.536.000.000, beserta 583 bidang tanah dan satu unit kapal Tunda atau Tug Boat.
Bidang Pengawasan
Berhasil menciptakan dan memberlakukan Whistle Blowing System, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Kejaksaan RI. Hasilnya, dari 524 laporan pengaduan, telah diselesaikan sebanyak 317, dengan hukuman disiplin terhadap 130 Pegawai Kejaksaan.
Badiklat Kejaksaan
Agar berkesinambungan dalam pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan telah berhasil melaksanakan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ) Angkatan 77 (LXXVII) Tahun 2020 secara virtual dengan peserta sebanyak 400 orang.
Sedangkan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para jaksa dalam penanganan perkara, Badiklat Kejaksaan RI telah bekerjasama dengan organisasi internasional antara lain International Organization for Migration (IOM) dan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) untuk menggelar pendidikan dan pelatihan penanganan tindak pidana.
Pada pokoknya arahan tersebut akan dibahas dan dijabarkan dalam rapat-rapat komisi, antara lain Komisi Bidang Pembinaan, Komisi Bidang Intelijen, Komisi Bidang Tindak Pidana Umum, Komisi Bidang Tindak Pidana Khusus, Komisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Komisi Bidang Pengawasan, Komisi Bidang Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, dan Komisi Gabungan Lintas Bidang, dimana sebelumnya akam disampaikan pengarahan Jaksa Agung RI., Wakil Jaksa Agung RI dan Para Jaksa Agung Muda. Sehingga dapat dirumuskan rekomendasi hasil Raker Kejaksaan pada 2020 ini, dan akan dilaksanakan pada 2021 mendatang.(bh/ams) |