Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penistaan Agama Islam
Rahmat Mirzani Djausal Sesalkan Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
2018-10-23 10:06:49
 

Tampak saat anggota Banser membakar bendera Tauhid di Garut, Jawa Barat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Video sejumlah oknum Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kabupaten Garut, Jawa Barat sedang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid, viral di media sosial. Kejadian itu diduga dilakukan saat berlangsungnya acara perayaan Hari Santri Nasional, Senin 28 Oktober 2018. Para pelaku beralasan bendera yang dibakarnya adalah milik organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Mengetahui hal itu, Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal menyesalkan perbuatan pelecehan terhadap agama Islam tersebut. Menurutnya, apapun alasannya, sangat tidak dibenarkan melakukan aksi tak terpuji seperti itu. Karena bisa melukai hati umat Islam dari organisasi yang lain. Apalagi dilakukan bersamaan dengan Hari Santri Nasional. Harusnya, menurut Mirza sapaan akrab Rahmat Mirzani Djausal, diisi dengan kegiatan-kegiatan yang mendamaikan bukan meresahkan.

"Saya kaget dan menyesalkan tindakan seperti itu. Boleh kita tidak suka pada eks HTI, benderanya atau simbol-simbol lainnya, tapi jangan main hakim sendiri juga. Apalagi menyangkut tulisan tauhid, sangat sensitif untuk bangsa yang mayoritas Muslim seperti Indonesia," jelas Mirza saat dimintai tanggapannya, Selasa (23/10).

Ia pun berharap kejadian seperti itu tidak terjadi lagi. Dan mendesak para pelaku untuk segera minta maaf. Dikatakan olehnya, siapapun dan organisasi apapun kalau kembali menemukan bendera HTI, lebih baik diserahkan ke kepolisian. Menurutnya, itu akan lebih baik untuk kita semua.

"Saya menyarankan bagi siapapun yang menemukan simbol-simbol atau melihat organisasi yang sudah dilarang oleh negara masih berkeliaran, cepat serahkan ke pihak keamanan. Kondusifitas negara harus lebih diutamakan dibanding memuaskan amarah pribadi yang pada akhirnya membuat heboh seluruh masyarakat," jelasnya.

Mirza menegaskan bahwa rakyat Indonesia harus menunjukkan sikap yang beradab dalam menyampaikan pesan atau tujuan ke masyarakat luas. "Tujuan yang baik harus disampaikan pula dengan cara-cara yang baik dan santun. Bukan dengan cara merendahkan seseorang, apalagi menghina kalimat yang sakral dalam keyakinan umat Islam," pungkasnya.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2