JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait bocornya dokumen resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke publik yang merupakan rahasia Negara, sampai sejauh ini KPK melalui Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, "ada dugaan copy dokumen yang beredar adalah milik KPK," ujarnya.
Jika perlu kita akan meminta bantuan ke Polri, namun apa yang pernah disampaikan oleh Kapolri, "hingga saat ini keputusan yang disampaikan Kapolri bahwa KPK masih bisa mengurus diri sendri," ungkap Johan Budi.
Sementara itu pengamat hukum dan juga mantan Hakim Asep Iwan Iriawan dalam wawancara live di TV One mengungkapkan bahwa, kebocoran dokumen milik KPK ini, merupakan rahasia negara, dan merupakan unsur Pidana Polri berhak melakukan penyidikan.
Sedangkan Juru Bicara KPK Johan Budi Kamis (21/2) memastikan baru saja beberapa waktu lalu pimpinan KPK melalui rapat internal selesai melakukan rapat pimpinan 5 komisioner.
"Dihadiri oleh semua pimpinan KPK, kaitan dengan hasil laporan yang dibentuk pimpinan KPK," ujar Johan Budi.
Kaitan dengan adanya dugaan copy dokumen yang beredar di masyarakat, hasil itu disampaikan dan dari hasil itu semua pimpinan, lalu disimpulkan beberapa hal membentuk Komite Etik KPK berjumlah 5 sampai 7 orang.(bhc/put) |