Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Raffi Ahmad
Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
Sunday 28 Apr 2013 19:33:52
 

Anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sosok Wanda Hamidah yang dikabarkan memiliki kedekatan dengan Raffi Ahmad, tak terlihat di Gedung BNN, Jakarta Timur pada Sabtu (27/4) kemarin. Meskipun tak menjemput kepulangan Raffi, Wanda mengungkapkan kalimat yang menyiratkan perasaan syukur atas keluarnya Raffi.

"So many words unspoken.. Cuma bisa bilang.. Alhamdulillah.. Alhamdulillah.. Alhamdulillah.. Allah Akbar.." tulis Wanda di Twitter dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pulangnya Raffi.

"Tabah.. Sabar.. Ikhlas.. Semua Allah yg mengatur.. Manusia yg pandai akan mengambil hikmah dr stp kejadian.." kicau Wanda lagi.

Raffi sendiri terlihat disambut keluarga dan kerabatnya. Selain tampak sang ibu, Amy Qarnita, Raffi juga dijemput oleh Luna Maya dan Camelia Malik.

Menurut kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Partahi Sihombing, tim dokter menilai adanya kemajuan dari kondisi presenter berusia 26 tahun itu. Oleh karena itu mereka memperbolehkan Raffi melakukan rawat jalan sambil terus memantau perkembangannya.

Raffi dikenakan wajib lapor sekaligus konsultasi dua kali dalam seminggu. Meskipun sudah diperbolehkan pulang, proses hukum Raffi juga masih berjalan.

BNN masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas Raffi sebelum kembali menyerahkannya ke kejaksaan. Saat ini kasus Raffi belum p 21 karena pihak kejaksaan menilai berkas Raffi belum lengkap.

Selain itu, seperti dikutip detikcom, presenter kelahiran 17 Februari 1987 itu dilarang keluar kota maupun keluar negeri.

Raffi ditangkap tim BNN bersama 16 orang rekannya pada tanggal 27 Januari 2013 lalu. Raffi ditangkap di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia dipindahkan ke Lido pada 18 Februari 2013 silam. Raffi dinyatakan positif mengkonsumsi zat metilon yang diketahui memiliki efek samping adiktif, sama dengan sabu atau heroin.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2