JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan tersangka pada Raffi Ahmad. Saat ini pula, BNN langsung menahan Raffi Ahmad di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur selama 20 hari sejak hari ini, Jumat (1/2). Raffi dikenakan pasal berlapis.
Pada hari ini BNN telah menetapkan 8 orang lainnnya. Selain Raffi, BNN juga menetapkan 7 orang teman lainnya. "R (Raffi) 26 tahun, pekerjaan swasta atau seni, berdasar hasil pemeriksaan positif menggunakan Chatinone. R ditetapkan tersangka dan dikenakan Undang-Undang No. 35 tahun 2009, pasal 101 ayat 1 juncto 132, 133, dan 127," kata Sumirat, Kepala Humas BNN.
Kedua, tambah Sumirat, teman Raffi yang berinisial W pekerjaan swasta posotif MDMA Methylone, statusnya tersangka. Ia dikenakan pasal 127. Ketiga N, swasta, positif ganja dan Methylone, status tersangka dikenakan pasal 127. Keempat RD, swasta hasil positif menggunakan Methylone status tersangka dikenakan pasal 127. Lima NF, swasta hasil positif ganja dan Methylone status tersangka pasal 127.
"Keenam, K, mahasiswa hasil positif ganja, MDMA, dan Methylone status tersangka pasal 127. Terus J, swasta hasil positif MDMA dan Methylone status tersangka pasal 127," ujarnya.
Sementara UW, pekerja swasta hasil negatif ganja, MDMA, Methylone, status tersangka pasal 131. Nah, untuk UW ini BNN belum menjelaskan mengapa ia itu jadi tersangka. Padahal dari semua hasil pemeriksaan, ia negatif.
"R telah diterbitkan penahanan selama 20 hari. Ditahan di BNN cawang Jaktim. R terbukti mengusai 14 butir Methylone dan dua linting ganja. Sementara enam tersangka lainnya masih menunggu penyidikan. Sementara keenam ini ditempatkan di panti rehabilitasi, Bogor, Jawa Barat," tambahnya.
"Sementara satu lagi, UW, tidak ditahan atas jaminan keluarga, UW maksimal ancaman 1 tahun," terang Sumirat.(bhc/din) |