Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
Rachmawati: Tersangka Utama Skandal BLBI adalah Megawati
2017-04-30 07:34:51
 

Ilustrasi. Pendiri Universitas Bung Karno (UBK), Rachmawati Soekarnoputri.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam keterangan yang disampaikan hari Selasa lalu (25/4), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang kuat dalam kasus ini.

Menyusul krisis moneter yang terjadi pada 1997 dan 1998, BI mengucurkan bantuan untuk menjamin likuiditas sebanyak 48 bank yang bangkrut akibat krisis. Total bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 147,7 triliun. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, tak kurang dari Rp 138,4 triliun dari total bantuan itu menguap tidak jelas.

Penetapan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus SKL BLBI, menurut tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri, kurang tegas dan kurang memperlihatkan rasa keadilan.

Bagaimanapun, sebut putri Bung Karno itu, Syafruddin adalah pelaksana dari sebuah peraturan yang memungkinkan SKL diberikan kepada debitur BLBI yang bandel.

Peraturan yang dimaksud Rachma adalah Inpres 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Inpres 8/2002 itu ditandatangani Megawati Soekarnoputri, presiden ketika itu, pada tanggal 30 Desember 2002.

"Ini adalah bonggol dari persoalan SKL BLBI. Kepala BPPN hanya menjadi pelaksana dari kebijakan yang diputuskan dia (Megawati) sebagai presiden," ujar Rachma di sela menghadiri pernikahan putri Komandan Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI Letjen Agus Sutomo, di TMII, Jumat malam (28/4).

"Syaf, kalau pun bersalah, kesalahannya adalah karena mengikuti Inpres yang ditandatangani Mega," ujarnya lagi.

Karena itu, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini berharap KPK tidak berhenti pada pejabat yang melaksanakan kebijakan.

Di sisi lain Rachma berharap agar upaya mengungkap megaskandal ini tidak sekadar dijadikan alat tawar menawar menyusul wacana kocok ulang kabinet.

"Jangan sampai upaya kali ini hanya dijadikan tekanan ke arah reshuffle kabinet. Ini harus tuntas. Mega tersangka utama, dan harus bertanggung jawab," demikian Rachma.(dem/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2