Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Rabu, Pengadilan Tipikor Sidangkan Perkara Nazaruddin
Monday 28 Nov 2011 18:21:25
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin dipastikan akan menjalani sidang perdana pada Rabu (30/11) lusa. Sidang perdana itu akan mendengarkan dakwaan penuntut umum terhadap mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat tersebut.

"Mudah-mudahan (sidang perkara terdakwa M Nazaruddin) rencananya digelar Pengadilan Tipikor pada Rabu (30/11). Kami mengharapkan tidak ada hambatan apapun nantinya," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Kolega Anas Urbaningrum ini, akan dijerat pasal penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."Jaksa penuntut umum sudah menyiapkan dakwaan sesuai dengan pasal yang disangkakan saat kasus masih di penyidikan," jelas dia.

Nazaruddin lanjut Johan, akan dijerat pasal penyuapan karena dugaan menerima hadiah yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. Ia pun membenarkan bahwa posisi Nazaruddin dalam perkara ini sebagai penerima suap. "Kalau pasal pencucian uang itu belum," imbuhnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap Rp 4,3 miliar dari Muhammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) dan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri. Pemberian duit itu diduga berkaitan dengan usaha Nazarudidn memenangkan PT DGI dalam tender proyek wisma atlet di Kemenpora.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin dijerat dengan pasal berlapis. Penuntut umum mengenakan padanya Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2