Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samarinda
Rabu, Ketua MA Akan Resmikan 38 Pengadilan Se-Indonesia di Tenggarong
Monday 20 May 2013 20:06:52
 

Kantor Pengadilan Tipikor Samarinda Kaltim salah satu yang diresmikan Ketua MA Rabu (22/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Rabu (22/5) rencananya akan meresmikan 38 kantor Pengadilan se-Indonesia yang secara simbolis dilakukan di Pengadilan Negeri Tenggarong ibukota/Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), demikian dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim selaku ketua Panitia peresmian, Dr. Hj. Sri Sutatiek, SH di kantornya, Senin (20/5).

"Rencana Rabu (22/5) Ketua MA Bapk. Muhammad Hatta Ali, akan meresmikan secara simbolik 38 Pengadian dari 5 Peradilan di Tenggarong Kutai Kartanegara, rombongan Ketua MA besok sore sudah tiba di Samarinda," ujar Sei.

Sri Sutatiek juga mengatakan dari ke 38 kantor Pengadilan yang akan diresmikan ketua MA adalah, Pengadilan Agama (PA) sebanyak 16 buah yaitu, PA Jakarta Pusat, PA Indramayu, PA Bekasi, PA Tiga Raksa, PA Wates, PA Kendal, PA Stabat, PA Karang Anyar, PA Bengkalis, PA Tanjung Pinang, PA Palu, PA Luwuk, PA Tikamuta, PA Negara, PA Selong dan PA Tual.

Disamping itu ada 7 Pengadilan Negeri (PN) yaitu, PN Balikpapan, PN Balige, PN Malili, PN Parigi, PN Labuan Bajo dan PN Oelamasi serta PN Wamena. Ketua MA juga meresmikan 3 buah Kantor Pengadilan Tipikor dan PHI, Samarinda di Kalimantan Timur, Kupang di Nusa Tenggara Timur dan Kendari di Sulawesi Tenggara.

Demikian juga dengan 2 buah kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu Surabaya dan Medan serta 7 buah kantor Pengadilan Militer yaitu, Medan, Surabaya, Bandung, Kupang, Makassar, Madiun dan Banjarmasin, jelas Sri Sutatiek.

Selaku ketua panitia, Sri Sutatiek pewarta kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa peresmian sejumlah kantor peradilan seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tipikor dan PHI serta PTUN dan Pengadilan Militer yang tersebar di Indonesia, sebagai upaya demi tercapainya pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan dan kesempatan memperoleh keadilan dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga merupakan salah satu tonggak penting dalam upaya pemberian pelayanan hukum bagi pencari keadilan pada umumnya dan juga dalam upaya pemberantasan perkara-perkara tindak pidana korupsi, tegas Sri.

Sri berharap kedepannya para hakim mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga guna terwujudnya Badan Peradilan yang Agung sesuai visi MA-RI, pungkas Sri.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2