Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Harus Dikawal Khusus
2019-01-09 05:54:36
 

Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan interupsi saat hadir pada Rapat Paripurna.(Foto: Kresno/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mendapat pengawalan khusus dalam proses pembahasannya hingga tercipta menjadi sebuah Undang-Undang (UU). Ia berharap, apabila RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sudah ditetapkan menjadi UU dapat membawa kemaslahatan yang besar bagi pesantren dan pendidikan di Indonesia.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu telah diadakan pertemuan antara Menteri Agama dengan beberapa stakeholder yang dikenal dalam Forum Komunikasi Pesantren Mu' adalah yang merupakan salah satu forum berisikan pondok pesantren besar dari beberapa daerah. Ia melanjutkan, pertemuan tersebut bertujuan untuk menciptakan pengaturan hukum pendidikan agama yang lebih baik.

"Kita sudah mendengar Kementerian Agama bahwa mereka sudah mengundang beberapa stakeholder untuk membahas tentang masalah ini, termasuk forum komunikasi Pesantren Mu' adalah. Ini forum dari pesantren-pesantren besar, sebagiannya juga merupakan pesantren yang merupakan bagian dari Nadhlatul Ulama ada pesantren di Sidogiri, ada Langitan, termasuk juga Pesantren Gontor," tuturnya dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/1).

Hidayat menyatakan bahwa mereka sangat berharap agar DPR RI dapat fokus mengawal RUU tersebut, agar hal-hal yang tidak diinginkan sampai terjadi. Ia melihat bahwa apa yang sudah berjalan baik saat ini jangan sampai terbuang agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dieliminasi.

"Jangan sampai nanti justru apa yang sudah selama ini berjalan dengan baik dengan forum komunikasi Pesantren Mu' adalah ternyata dengan RUU yang baru justru mereka merasa tereliminir, karena merugikan pesantren-pesantren yang sudah berkualitas selama ini. Mereka berharap agar DPR betul-betul mengawal, sehingga UU nanti itu akan membawa maslahat sebesar-besarnya bagi pesantren dan pendidikan di Indonesia," pungkas Hidayat.(eps/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2