Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Tembakau
RUU Pertembakauan Harus Mampu Tekan Impor Tembakau
2017-03-23 10:07:42
 

Ilustrasi. Demo Petani penolakan Impor Tembakau.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar RUU Pertembakauan harus mampu menekan impor tembakau yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus memiliki strategi dalam menghadapi pertembakauan, karena menyangkut dampak dahsyat bagi masyarakat secara ekonomi dan kesehatan.

"Saya mengusulkan, UU Pertembakauan pertama-tama harus meningkatkan kesejahteraan petani. Kedua, UU harus mengembangkan rokok tradisional Indonesia (Rokok Kretek). Dan yang ketiga, UU harus mempersulit penjualan dan distribusi rokok di dalam negeri," imbuh Fahri.

Demikian penuturan yang disampaikan Fahri dalam konferensi pers bersama para awak media di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).

Pimpinan DPR Korkesra ini menekankan, pemerintah harus memiliki strategi yang kuat dalam meningkatkan pertembakauan yang ada di Indonesia. Karena pemerintah punya peranan besar dalam mengatur kebijakan seperti Perpres, PP,Kepres, Kepmen.

Jika kebijakan ini di tarik-ulur, lanjut dia, maka akan sangat berbahaya, terutama kelompok konglomerasi rokok yang akan menutup hubungan dengan pemerintah. Dengan UU Pertembakauan yang akan segera direalisasikan, maka akan berlaku dalam lingkup yang sudah diatur oleh UU.

Politisi dari Dapil NTB itu pun menambahkan, agar kesejahteraan petani tembakau harus diprioritaskan dan diuntungkan. "Impor tembakau harus dilarang oleh presiden, apalagi kalau sekedar impor untuk pabrik milik asing yang ada di Indonesia. Dengan cara dikendalikan penggunaannya, karena ini berefek pada kesehatan masyarakat," jelasnya.

RUU Pertembakauan memang sedang santer mendapatkan pro dan kontra. Kalangan LSM dan kubu anti tembakau mengkritik RUU tersebut, yang dianggap menguntungkan industri tembakau dan merugikan kesehatan masyarakat. Sementara kalangan industri rokok malah menganggap bahwa RUU tersebut bisa menyulitkan industri rokok.

Fahri menerangkan, data BPS saat ini menunjukkan bahwa impor tembaku mencapai angka 80% dari total tembakau yang beredar. "Di hulu, DPR ingin menekan impor tersebut agar petani bisa lebih sejahtera. Sementara di hilir, kita ingin konsumsi rokok dalam negeri dapat dikurangi, sebab bisa merusak kesehatan masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sikap Pimpinan DPR dalam pembahasan RUU Pertembakauan pada dasarnya tidak ada masalah, karena ini sedang proses dan tugas Pimpinan DPR hanya melanjutkan apa yang menjadi aspirasi di Komisi dan Alat Kelengkapan. "Keputusan politik kita itu ditentukan pada saat voting dan itu one men one vote, mau anggota mau pimpinan sama haknya," paparnya.(pw,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tembakau
 
  RUU Pertembakauan Harus Mampu Tekan Impor Tembakau
  Rapor Merah Pemerintah Jokowi-JK Melindungi Masyarakat dari Ancaman Rokok
  Indonesian NGO Coalition for Tobacco Control Kritisi Peran Pemerintah dalam Issue Pengendalian Tembakau
  DPR Sahkan Keanggotaan Pansus RUU Pertembakauan
  RUU Pertembakauan Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2