Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Tembakau
RUU Pertembakauan Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
Monday 14 Jul 2014 13:49:53
 

Tembakau Deli Serdang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Catatan dari dua Anggota DPR menyertai persetujuan Rancangan Undang-undang Pertembakauan menjadi Usul Inisiatif DPR, saat dibahas di Sidang Paripurna, Kamis (10/7). Catatan pertama, datang dari Anggota Komisi VIII DPR Sumarjati Arjoso. Ia meminta, persetujuan terhadap RUU ini dikaji ulang.

“Berkaitan dengan RUU Pertembakauan, kami memohon kita semua untuk berpikir kembali. UU ini untuk kepentingan siapa. Apakah untuk rakyat, atau untuk pemilik industri? Karena sesuai dengan di berbagai media massa, ini sangat merugikan masyarakat kita,” kata Sumarjati.

Politisi Gerindra ini memaparkan data dari Badan Pusat Statistik, bahwa kemiskinan di Indonesia bertambah akibat kontribusi dari konsumsi rokok. Pasalnya, angka konsumsi rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah beras.

“Kalau UU ini untuk petani, sudah ada UU No 19 Tahun 2013, tentang permberdayaan dan perlindungan petani. Kalau semua komoditi ada UUnya, berarti nanti ada UU Perkaretan, Perberasan, dan lain-lain. Di sisi lain, RUU Pertembakauan ini jelas mengancam kesehatan dan keselamatan rakyat. Data dari riset Kementerian Kesehatan menunjukkan, 59 persen kematian di Indonesia karena penyakit tidka menular, dan ini utamanya disebabkan oleh rokok,” papar Sumarjati.

Ia bahkan menyangkal, terpuruknya petani tembakau bukan karena regulasi, tetapi karena memang ulah pabrikan industry rokok. Hal ini menunjukkan tidak keberpihakan kepada petani, dan malah petani selain tembakau yang lebih sejahtera.

“Kami mohon kita berpikir ulang dan sebisanya kita tolak karena hal ini sangat mengganggu kesejahteraan masyarakat kita, dan ini membuat masyarakat lebih suka merokok,” pinta Ketua BAKN ini.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo. Ia meminta agar pemabahasan RUU ini dikaji lebih mendalam di Pansus. Pasalnya, RUU ini menyangkut berbagai aspek.

“Kami ingin mengingatkan RUU ini pernah diajukan, namun ditunda. Mengingat bahwa RUU ini menyangkut beberapa aspek, terkait dengan perindustrian, perdagangan, keuangan dan juga masalah kesehatan, oleh karena itu kami menginginkan kesepatakan untuk pembahasan yang akan datang dibentuk pansus sehingga ini belum menjadi suatu keputusan paripurna ini,” jelas Firman.

Pada kesempatan yang sama, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis kepada Pimpinan Sidang. Walaupun ada beberapa catatan yang menyertai, akhirnya RUU ini disepakati menjadi usul inisiatif DPR.

“Berkaitan dengan RUU Pertembakauan dengan catatan tersebut dari Bu Sumarjati Arjoso dan Pak Firman Subagyo, yang nanti akan kita selesaikan dalam rapat Badan Musyawarah, apakah RUU Tembakau dapat disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR?,” tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir. Jawaban setuju pun terdengar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II.(sf/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2