Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Perkebunan
RUU Perkebunan Sesuai dengan Harapan Rakyat
Thursday 25 Sep 2014 13:11:01
 

Ilustrasi. Perkebunan Teh Malabar mulai ada sejak tahun 1890. Perkebunan ini memiliki ketinggian sampai 1.550 meter diatas permukaan laut (dpl).(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Rancangan Undang-undang (RUU) Perkebunan tengah dibahas oleh DPR di Jakarta, menurut salah seorang tokoh perempuan di Aceh RUU Perkebunan itu sesuai dengan yang diharapkan rakyat.

"Saya mendukung RUU itu disahkan menjadi undang-undang," demikian kata Afli Handayani, ST, yang juga sebagai staf dosen di Universitas Muhammadiyah (Unmuha), Aceh Utara, Kamis (25/9).

Dia menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara agraris, dan mayoritas penduduknya itu beprofesi sebagai petani. Ketika kesempatan atau peluang diberikan kepada investor dalam negeri ataupun penduduk, maka banyak penduduk yang harapannya akan mengambil peluang ini.

"Sehingga keuntungannya hanya berputar bagi orang dalam negeri saja," ujarnya.

Persoalan dana, sambungnya, sekarang sangat banyak lembaga-lembaga peminjam modal usaha. Jadi minimnya dana bisa teratasi ataupun menjawab seluruh problematika yang dihadapi oleh rakyat. Tetapi perlu ada pemantauan atau pengawasan dari pemerintah, sejauh mana RUU ini bisa terealisasikn. Bahkan kalau perlu dibuat saja Timing atau limit maktu, agar pelaksanaannya bisa terevaluasi.

"Dengan disahkannya RUU Perkebunan diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan," tutup Afli Handayani, ST.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Perkebunan
 
  IRIS Agro Tech Tandatangani MoU Kerjasama Blue Wave Communication
  RUU Perkebunan Sesuai dengan Harapan Rakyat
  UU Perkebunan Minim Keberpihakan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2