Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
RUU Perdagangan
RUU Perdagangan Perparah Liberalisasi
Tuesday 11 Jun 2013 16:24:25
 

Direktur Eksekutif IGJ, M. Riza Damanik.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin menegaskan praktek liberalisasi perdagangan di Indonesia dan bukan dalam rangka melindungi kepentingan nasional. Hal ini terlihat dari beberapa pasal yang diadopsi langsung dari ketentuan World Trade Organization (WTO).

Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik, menyatakan, “pengalaman Indonesia dalam ASEAN-China FTA (ACFTA) yang membuka pintu impor, seharusnya dijadikan bahan pelajaran penting dalam penyusunan RUU Perdagangan ini. Di sektor pangan, serangan impor pangan kita sejak tahun 2010 hingga 2012 menunjukkan peningkatan drastis, yaitu dari US$ 11,7 Miliar hingga US$ 17,2 Miliar. Ini berdampak buruk bagi petani dan nelayan kecil”.

Pandangan ini disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari Rabu, 6 Juni 2013, di Komisi VI DPR RI.Untuk itu, IGJ mendesak DPR RI untuk tidak terburu-buru mensahkan RUU Perdagangan.

Hal ini karena masih banyak pasal-pasal di dalam RUU tersebut yang belum mengatur tentang peran Negara untuk melindungi kepentingan nasional dari praktek perdagangan bebas baik bilateral maupun multilateral, khususnya bagi pelaku ekonomi kecil seperti petani, nelayan, dan UMKM.

“Draf RUU Perdagangan yang ada saat ini jelas bertabrakan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional warga Negara, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan mengadopsi langsung prinsip-prinsip liberalisasi ekonomi maka RUU Perdagangan telah bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi di dalam Konstitusi dan menghilangkan kedaulatan ekonomi Negara”, tutup Riza.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > RUU Perdagangan
 
  RUU Perdagangan Perparah Liberalisasi
  Edhi Prabowo Kritisi RUU Perdagangan
  Pengamat: Naskah Akademik RUU Perdagangan Menafikan Asas Ekonomi Kerakyatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2