Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
RUU Penyadapan Tak Kurangi Kewenangan KPK
2018-12-08 06:41:02
 

Ilustrasi. Gedung KPK.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak akan mengganggu kinerja dan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, RUU Penyadapan akan memperkuat norma yang terdapat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kami bersyukur KPK mengapresiasi terhadap draf rancangan undang-undang yang kami bahas," ungkap Supratman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Pimpinan KPK terkait substansi RUU Penyadapan, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, RUU Penyadapan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana penyadapan perlu diatur dalam beleid khusus. Menurutnya, dalam RUU itu, kewenangan KPK dalam melalukan tata cara penyadapan tidak akan berubah, dalam hal ini harus izin pengadilan. Tetap ada pengecualian seperti yang diberikan oleh UU Tipikor, dan masuk sebagai norma ke dalam draf RUU.

"Kita juga menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan masuk ke dalam norma RUU ini, sehingga kekuatan hukumnya tidak menjadi peraturan internal saja. SOP itu diperkuat hingga tidak ada lagi yang perdebatan publik tentang kewenangan KPK dan lembaga penegakkan hukum yang lain," sambung legislator Partai Gerindra itu.

Dalam rapat tersebut, Pimpinan KPK Laode M Syarief mengajukan beberapa usulan untuk mempermudah pekerjaan lembaga antirasuah yang dipimpinnya. Salah satu usulan tersebut adalah batas waktu penghancuran hasil sadapan. KPK menginginkan agar batas waktu penghancuran hasil sadapan sebagai alat bukti peradilan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau inkrah.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2