Sydney (BeritaHUKUM.com) - Perdana Menteri Australia, Julia Gillard, sudah mengajukan RUU tentang pajak karbon yang kontroversial ke parlemen. "Hari ini kita bergerak dari kata-kata ke perbuatan. Parlemen akan menyelesaikan hal ini," kata Gillard saat mengantarkan RUU, seperti dikutip laman BBC, Selasa (13/9).
Upaya ini merupakan yang ketigakalinya setelah parlemen menolak dua usulan sebelumnya, yang diajukan perdana menteri saat itu, Kevin Rudd, yang kemudian digantikan oleh Gillard pada tahun 2010. Ia pun mengharapkan upaya yang ketiga ini tidak mendapat penentangan dari parlemen.
"Jika Anda tidak melakukan yang baik untuk bangsa, maka Anda sebaiknya tidak di parlemen. Ini waktunya untuk menganmbil tindakan dalam perubahan iklim yang kita butuhkan," kata Gillard.
Dengan peraturan itu maka sekitar 500 industri penghasil polusi terbesar di negara itu harus membayar sebesar A$23 atau sekitar Rp20.000 untuk setiap ton karbon dioksida yang mereka hasilkan. Jika disetujui parlemen, rencananya pajak karbon ini akan mulai diterapkan Juli 2012.
Ditentang oposisi
Pajak karbon menjadi inti dari strategi pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim namun pihak oposisi berpendapat pajak itu akan meningkatkan biaya hidup. Saat ini baru Uni Eropa dan Selandia Baru yang sudah menerapkan pajak karbon nasional.
Australia menetapkan target untuk mengurangi emisi sebesar 5% dari level 2002 pada tahun 2020. Kebijakan lingkungan ini juga mendapat dukungan dari para politisi independen maupun Partai Hijau, sehingga diperkirakan akan lolos di parlemen.
Namun, pihak yang menentang tidak juga tidak kalah banyak, antara lain perusahaan energi dan kelompok oposisi. Dan akhir Agustus lalu, ratusan pengemudi truk melakukan aksi unjuk rasa di gedung parlemen Australia di Canberra sebagai aksi menentang pemberlakuan pajak karbon oleh pemerintah.(bbc/sya)
|