Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU PPRT
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
2026-03-12 14:44:35
 

Rapat paripurna DPR RI terkait RUU PPRT dan Hak Cipta.(Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat paripurna DPR RI, Kamis (12/3) di Gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

"Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR," kata Puan Maharani.

Sebelumnya sudah 22 tahun RUU PPRT masuk prolegnas prioritas DPR, yaitu sejak 2004 silam, namun tak juga disahkan.

Pada periode keanggotaan DPR 2023 lalu, RUU ini juga sudah disahkan oleh Pimpinan DPR, Puan Maharani sebagai RUU inisiatif, namun tak juga dibahas sampai masa kepemimpinan selesai.

Kegagalan yang terus-menerus ini membuat aktivis PRT mempertanyakan, apakah DPR serius untuk mengesahkannya?

Lalu Presiden Prabowo kemudian berpidato dalam Hari Buruh 1 Mei 2025, dan menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU setelan 3 bulan paska Mei 2026 atau bulan Agustus 2026, namun selama 8 bulan, DPR terus terusan melakukan RDPU sampai aktivis bertanya, kapan akan disahkan jika melakukan RDPU terus?

Pasca RDPU terakhir di Baleg 5 Maret 2026 lalu, Koalisi sipil untuk Pengesahan UU PPRT meminta komitmen DPR untuk tidak ada lagi RDPU agar RUU ini cepat disahkan

Dan kemarin, 11 Maret 2026 Baleg DPR mengadakan 3 sesi kegiatan. Pertama, RDPU dengan Kemenaker, kedua penyelesaian pasal-pasal dan ketiga Pleno RUU PPRT untuk menyetujui mengusulkan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif

Pada rapat Baleg kemarin, delapan fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan berterimakasih pada Baleg DPR RI untuk membahasnya kemarin, dan saat ini mendesak langkah cepat presiden dan pemerintah untuk segera membuat Surpres dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah).

"Berterimakasih pada Baleg DPR RI, dan April 2026 ini seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan DIM," kata Lita Anggraini

Tahap selanjutnya setelah menjadi RUU inisiatif, maka presiden harus membuat Surpres dan pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah. Lalu selanjutnya dibahas di tingkat 1 dan 2, lalu diketoklah di rapat paripurna.

Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina mengatakan bahwa momentum ini bisa menjadi kado di Hari Kartini untuk PRT.

"Maka jangan seperti dulu lagi sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tapi tidak dibahas."

Salah satu PRT, Winaningsih sangat berharap RUU PPRT disahkan tahun ini.

"Sudah 22 tahun kami menunggu, jangan lagi ditunda, harus tahun ini disahkan," kata Winaningsih.(**/bh/amp)



 
   Berita Terkait > RUU PPRT
 
  RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2