Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
UU Ormas
RUU Ormas Jamin Kemerdekaan Berpendapat
Wednesday 20 Mar 2013 23:51:42
 

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Massa (Ormas) akan melindungi kebebasan berpendapat. Alasannya, RUU tersebut memiliki semangat untuk penataan dan pemberdayaan ormas.

“Tidak benar jika ada yang menilai bahwa RUU Ormas mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul,” ungkap Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar lembaga Reydonnyzar Moenek, di kantornya, Rabu (20/3).

Reydonnyzar menegaskan, tidak ada satu pun pasal di RUU Ormas yang bermuatan represif. "Kemdagri berharap agar jangan sampai dalam menyampaikan kebebasan dan mengutarakan haknya, ada masyarakat yang melanggar kebebasan dan hak kelompok yang lain,” ujarnya.

Dia mengatakan upaya pemberdayaan diarahkan agar keberadaan ormas, terutama yang punya program-program yang bagus seperti pemberdayaan masyarakat, bisa tetap eksis.

"Negara selalu diminta akuntabel, transparan, terbuka. Masih ada kelompok yang mau mengatur negara, tapi giliran negara mau mengatur mereka, tapi tidak mau diatur," tegasnya.

Pria yang biasa disapa Donny ini menambahkan, tidak ada niat dari pemerintah untuk membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul. "Saat ini era demokrasi, jadi tidak mungkin bersikap semena-mena seperti era Orde Baru, yang main tangkap dan lantas memenjarakan seseorang," tambahnya.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU Ormas
 
  LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
  Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
  UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
  Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
  KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2