Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kelautan
RUU Kelautan Diusulkan Jadi Inisiatif Pemerintah
Tuesday 14 Jan 2014 22:08:46
 

Ilustrasi. Pertemuan konsultasi pimpinan DPR dan Presiden, membicarakan hal hal yang terhambat dalam pembahasan DPR n Pemerintah.(Foto: @marzukialie_MA)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mengalami stagnasi pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR, RUU Kelautan yang selama ini diklaim sebagai inisiatif DPD RI, diusulkan menjadi inisiatif pemerintah. RUU ini mengalami sedikit kontroversi karena diklaim sebagai inisiatif DPD RI. Padahal, pembahasan RUU dengan mekanisme tripartit (DPR, Pemerintan, DPD) tidak dikenal dalam konstitusi. Demikian mengemuka dalam pertemuan konsultasi Dewan Kelautan (DK) dengan Ketua DPR RI Marzuki Ali, Rabu (8/1) lalu. Delegasi DK yang hadir diwakili Dedy H. Sutisna dan Syahrowi R. Nasir. Hadir pula Ketua Baleg Ignatius Mulyono (F-PD).

Dalam pertemuan tersebut DK mengeluhkan lambannya pembahasan RUU ini, karena terhambat oleh klaim DPD yang menyatakan sebagai inisiatifnya sendiri. Sebenarnya, konseptor RUU ini adalah DK. Lalu, diajukan ke DPD sebagai inisiatif DPD. RUU ini semakin mengalami kontroversi seiring munculnya putusan MK yang membolehkan DPD ikut dalam setiap pembahasan RUU di DPR.

Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, putusan MK beberapa waktu lalu itu, tidak berlaku surut. Pembahasan RUU yang sudah berjalan sebelum lahirnya putusan MK itu, tetap hanya DPR dan pemerintah yang bisa membahas maupun mengusulkan RUU. “Dalam konstitusi tidak ada disebut UU inisiatif DPD. Yang ada hanya inisiatif pemerintah atau DPR, tandasnya dalam pertemuan tersebut.

Sementara Ketua Baleg Ignatius Mulyono berpendapat, bila DK ingin RUU ini dilanjutkan pembahasannya, DK harus mengajukan surat ke DPD untuk menarik draf RUU dari inisistaif DPD. Selanjutnya, RUU ini diajukan saja sebagai inisiatif Pemerintah. Baik Ketua DPR maupun Ketua Baleg sepakat bahwa RUU Kelautan sangat strategis. Sebagai negara maritim, 2/3 luas Nusantara berupa lautan.

Pontesi laut Indonesia sangat luar biasa. Sayang sekali bila tidak dikelola dengan baik. Di tahun politik ini, masih ada waktu untuk menyelesaikan RUU ini menjadi UU. Sementara DK sendiri, memang, sangat berharap RUU bisa diselesaikan sebelum Pemilu, April 2014. Untuk itu, DK segera berkirim surat ke Pimpinan DPD untuk menarik dari inisiatif DPD. Kemudian diubah menjadi inisiatif pemerintah. DPR Sarankan Dewan Kelautan Menarik Draf RUU Kelautan dari DPD DPR RI menerima Dewan Kelautan RI yang menanyakan progres mengenai pembasan Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan.

Ketua DPR RI menyarankan kepada Dewan Kelautan untuk menarik draf RUU tentang Kelautan dari Dewan Perwakilan Daerah RI, diganti menjadi inisiatif Pemerintah.

“Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan sudah lama tidak mampu diselesaikan, maka saya sarankan kepada Dewan Kelautan untuk itu ditarik saja kemudian diganti menjadi inisiatif Pemerintah,” kata Ketua DPR RI marzuki Alie setelah menerima Dewan Kelautan Dedy H.Sutisna dan Syahroni R.Nasir, hadir pula Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono, Rabu (8/1) lalu, di Gedung DPR RI.

Marzuki Alie menjelaskan pada dasarnya yang menyusun selama ini dari Kementerian Kelautan juga, karena usulan disampaikan dari DPD, dan terkait dengan Keputusan Mahkamah Konsitusi. “DPD ingin pembahasan itu dilakukan secara tripartit, sedangkan dalam amanat konstitusi tripartit tidak ada,” ungkapnya, seperti yang dilansir marzukialie.com.

Persoalan pembahasan tripartit tidak bisa dilakukan, sehingga RUU ini tidak mungkin diselesaikan. Oleh karena itu, sarannya sebaiknya ditarik saja sebagai usulan pemerintah. “Kita harapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan bisa selesai dan tuntas, sehingga kerugian besar karena potensi kelautan Indonesia diambil negara-negara lain yang jumlahnya cukup besar bisa kita selamatkan dengan adanya UU ini,” jelasnyanya.

Diungkap Marzuki, selama ini yang menyusun mereka tapi mereka melalui DPD. Mungkin tadinya DPD minta bantuan Kementerian Kelautan, kemudian DPD melanjutkan kepada DPR. Sesuai dengan amanat konstitusi hal itu menjadi inisiatif DPR, sedangkan masukan bisa dari DPD atau dari rakyat. Tapi ada keputusan konstitusi yang memberikan hak yang lebih kepada DPD, akhirnya mereka menarik untuk dijadikan inisiatif DPD, tidak mau jadi inisiatif DPR. Karena jadi inisiatif DPD, pembahasan pasti jadi buntu. Tidak mungkin ada pembahasan, karena pembahasan tripartit itu tidak dikenal didalam amanat konstitusi. “Kewenangan membentuk Undang-Undang adalah DPR dan disahkan bersama Pemerintah. Tidak ada bersama DPD, itu masalahnya,” tegas Marzuki Alie.

Selanjutnya, dia mengatakan Keputusan MK itu mungkin dalam konteks pengusulan, tidak dalam tahap pengesahan.

“Sehingga dari pada macet sebaiknya ditarik saja kepada Dewan kelautan atas nama Pemerintah menyampaikan DPR untuk dijadikan usul inisiatif DPR,” kata Marzukie.(dpr/ma/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2