Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Badan Siber
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Disetujui Menjadi Usul DPR RI
2019-07-07 07:38:41
 

Suasana Rapat Paripurna Dipimpin Oleh Wakil Ketua Utut Adianto.(Foto: Grace/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisitif DPR RI. Persetujuan tersebut diperoleh saat Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (4/7). Sebelumnya sepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing tentang RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul Badan Legislasi tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disetujui menjadi usul inisitif DPR RI?" tanya Utut, serentak dijawab "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang hadir.

Dalam RUU tersebut dijabarkan, kepentingan siber Indonesia adalah keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan di ruang siber.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari ancaman siber. Selain itu RUU ini juga untuk meningkatkan daya saing dan inovasi siber melalui pemanfaatan siber yang bebas, terbuka, dan bertanggung jawab. RUU ini juga mendukung pengembangan dan pemajuan perekonomian digital pada aspek tatakelola industri siber, pengamanan sarana dan parasarana, dan sumber daya siber nasional.

Adapun yang dimaksud dengan ancaman siber dalam RUU ini adalah segala upaya, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dapat melemahkan, merugikan atau menghancurkan kepentingan siber Indonesia. Sementara objek pengamanan siber ada pada data, informasi, sarana dan parasarana, serta sumber daya manusia yang mendapat perlindungan dari penyelenggara keamanan dan ketahanan siber.

Dalam RUU ini juga dijelaskan bahwa, penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber adalah pemerintah pusat dengan menugaskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Badan ini ditugaskan negara untuk mengkoordinasikan dan mengolaborasikan penyelenggara kemanan dan ketahanan siber agar sesuai dengan kepentingan siber Indonesia.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2