Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertamina
RUPS Perpanjang Masa Jabatan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Thursday 07 Mar 2013 17:49:03
 

Suasana RUPS,Sepakat Mempertahankan Karen Agustiawan Sebagai Dirut Pertamina (Foto:Ist)
 
JAKARTA,Berita HUKUM - Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melalui surat keputusan No.SK-174/MBU/2013 tertanggal 5 Maret 2013. Surat Keputusan tersebut secara resmi telah diserahkan kepada Karen Agustiawan oleh Dwijanti Tjahjaningsih selaku Deputi Bidang Usaha Strategis dan Manufaktur di Kantor Kementerian BUMN pada Rabu (6/3/2013).

Melalui surat keputusan tersebut, Menteri BUMN Dahlan Iskan selaku RUPS memperpanjang masa jabatan Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) terhitung sejak tanggal 5 Maret 2013 sampai dengan diangkatnya Direktur Utama yang definitif.

Keputusan ini sekaligus menempatkan Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama Pertamina pertama yang berhasil menuntaskan 5 tahun masa baktinya sejak penerapan Undang-undang No.22/2001 yang merubah status Pertamina sebagai Perseroan Terbatas, bahkan kini telah melampauinya. Selama masa jabatannya, Karen terus berhasil meningkatkan kinerja perusahaan dengan peningkatkan produksi migas hingga mencapai 461.640 boepd pada 2012.

Bahkan dibawah kepemimpinannya Pertamina dapat mencapai laba bersih tertinggi sepanjang sejarah berdirinya perusahaan sebesar Rp. 25,89 Triliun pada tahun 2012 serta memberikan kontribusi setoran kepada negara sebesar Rp.66,11 triliun dimana Rp.7,74 Triliun diantaranya berupa dividen. Di sisi corporate governance juga mengalami kemajuan yang luar biasa dengan pencapaian skor GCG sebesar 93,51 dan skor tingkat kesehatan perusahaan 94,43 atau dalam rating AA berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No.KEP-100/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002.

Sementara itu, susunan direksi lainnya tidak mengalami perubahan yang terdiri dari Chrisna Damayanto sebagai Direktur Pengolahan, Hanung Budya sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, Evita Maryanti Tagor sebagai Direktur SDM dan Luhur Budi Djatmiko sebagai Direktur Umum. Direktur Gas tetap dijabat Hari Karyuliarto, Direktur Pengembangan Investasi dan Manajemen Risiko M. Afdal Bahaudin, Direktur Hulu M. Husen dan Direktur Keuangan Andri T. Hidayat.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2