Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gorontalo
RT Korban Eksekusi Dapat Bantuan Rumah dari Pemda Gorut
Friday 24 May 2013 00:26:52
 

Peletakkan Batu untuk Rumah Tangga Korban Eksekusi oleh Bupati, Indra Yasin, MH, Kmais (23/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Setelah hampir dua bulan tinggal di kantor Desa Leboto Kecamatan Kwandang, akhirnya 7 rumah Rumah Tangga (RT) korban eksekusi rumah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Limboto beberapa waktu lalu akhirnya bernafas lega. Menyusul adanya bantuan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tentang pembangunan 7 unit rumah yang ditandai dengan peletakkan batu pertama oleh Bupati, Indra Yasin, MH. Peletakan batu yang berlangsung, Kamis (23/5) ini turut disaksikan ke tujuh keluarga korban, masyarakat dan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

“Saya minta kepada pelaksana agar sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun 2013 ini yang tinggal beberapa bulan lagi ketujuh rumah ini sudah siap dipakai. Sehingga ketujuh keluarga rumah tangga ini tidak lagi tinggal dikantor desa," tegas Bupati, Indra Yasin. Dihadapan masyarakat Desa Leboto.

Bupati juga meminta kepada ketujuh rumah tangga untuk tidak lagi mempermasalahkan rumahnya yang telah dieksekusi karena sudah merupakan keputusan pengadian. “Justru saya meminta agar pihak penggugat yang memenangkan lahan atau tanah dilokasi eksekusi tersebut dapat kembali akur," himbau Indra.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2