Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
RSIJ Sediakan Fasilitas Gratis Bagi Warga Miskin
Sunday 10 Feb 2013 11:10:09
 

Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk membantu pengobatan bagi warga miskin, Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ), Cempakaputih, Jakarta Pusat, telah mendirikan Gedung Mina yang dilengkapi sarana dan prasarana kesehatan yang diperuntukkan bagi warga miskin di DKI Jakarta. Dengan didirikannya fasilitas tersebut, pemilik Kartu Jakarta Sehat (KJS), tidak perlu lagi memikirkan biaya rumah sakit karena semuanya telah ditanggung Pemprov DKI.

"Sudah bagus dengan penambahan ruangan ICU, ICCU dan lainnya, sangat lengkap. Untuk itu, sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah telah banyak berperan dalam membantu rumah sakit swasta di Jakarta. Diharapkan RSIJ bisa membantu pemerintah baik pusat maupun DKI Jakarta," ungkap Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan RI, usai peresmian Gedung Mina RSIJ Cempakaputih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, dengan dibangunnya fasilitas perawatan seperti Gedung Mina di RSIJ Cempakaputih ini, yang diuntungkan adalah masyarakat miskin DKI Jakarta yang menggunakan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Sebab, menurutnya rumah sakit di DKI Jakarta sangat kurang dalam hal fasilitas seperti ICU, ICCU, dan lainnya sehingga masyarakat harus menunggu dan tidak langsung bisa ditangani.

"Sebetulnya yang diuntungkan adalah masyarakat miskin Jakarta yang menggunakan KJS. Selama ini yang menjadi kendala kita adalah kurangnya fasilitas seperti ICCU, ICU, dan Critical Center. Jadi sangat bermanfaat," katanya.

Dikatakan Dien, peran Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan hal tersebut adalah dalam aspek pembiayaan bagi masyarakat pengguna KJS yang berobat ke rumah sakit swasta di Jakarta. "Kita lihat fasilitasnya sesuai dengan keinginan kita dan dalam hal ini peran pemprov adalah membayar rumah sakit tepat waktu, sehingga akan tercipta keseimbangan antara kualitas dan pelayanan," ujarnya.

Ditambahkan Dien, dalam waktu dekat pihaknya juga akan meluncurkan sebuah program IT manajemen yang dapat mengontrol masyarakat DKI Jakarta yang menggunakan KJS di rumah sakit. Dengan begitu, pengguna KJS di sebuah rumah sakit dapat dengan mudah dimonitor. "Sebentar lagi kita akan pakai IT, agar mempermudah manajeman dan masyarakat DKI Jakarta yang menggunakan KJS dapat dimonitor, selama ini manual sehingga sulit mengontrolnya," terangnya.

Selanjutnya, tambah Dien, pihaknya juga akan menuntaskan pemberian KJS ke masyarakat DKI Jakarta. Jika sebelumnya, sudah 3000 warga mendapatkan KJS, diharapkan tahun 2013 ini akan menyusul 4,7 juta KJS lagi akan diterbitkan bagi warga tidak mampu.(brj/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2