Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bayi
RS Mitra Keluarga Bisa Diberi Sanksi
2017-09-11 15:14:24
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, bisa diberi sanksi karena menolak pasien bayi bernama Tiara Debora Simanjorang yang perlu mendapat penanganan medis segera. UU No.36/2009 tentang Kesehatan tegas mengatakan, semua RS wajib menerima pasien untuk penyelamatan jiwa.

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menegaskan hal itu dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Senin (11/9). "Saya meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Bila memang RS terbukti melanggar ketentuan UU Kesehatan, hukum harus ditegakkan dan tidak segan-segan untuk memberi sanksi kepada RS," tandas Okky.

Ia menyatakan turut berduka atas meninggalnya bayi Debora yang tak mendapat penanganan medis segera. Padahal, Debora ketika harus masuk ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit), karena ada kelainan jantung dan batuk-batuk. Hanya saja, bayi Debora terganjal biaya admnistrasi yang menyebabkannya tak bisa masuk ruang PICU. Peristiwa seperti ini, kata Okky, mestinya tak perlu terjadi bila pihak RS mematuhi UU Kesehatan. Amanat UU itu, RS swasta maupun pemerintah wajib menerima pasien dalam kondisi apapun.

RS Mitra Keluarga Kalideres juga ternyata belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini menyulitkan akses kesehatan bagi para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS. Menyinggung soal ini, politisi PPP tersebut, mengungkapkan, program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) masih menyisakan persoalan di lapangan. Pemerintah masih punya utang, karena belum menerbit PP atas UU Kesehatan. PP untuk UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit juga belum ada.

"Saya meminta pemerintah untuk segera membuat PP terhadap kedua UU tersebut agar implementasi kedua regulasi di bidang kesehatan itu dapat lebih efektif pelaksanaannya di lapangan," harapnya. Sementara soal belum maksimalnya kepesertaan RS swasta dalam BPJS Kesehatan, sebaiknya pemerintah membuat rumusan insentif untuk RS swasta, agar sebaran RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan makin banyak.

"Harus diakui, fasilitas alat kesehatan yang dimiliki RS swasta jauh lebih banyak dibanding RS pemerintah. Belajar dari peristiwa bayi Debora, pemerintah harus membuat terobosan agar masyarakat dapat akses kesehatan dengan cepat, tepat, dan mudah," tutup Okky dalam rilisnya.(mh,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2