Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus di Pelindo
RJ Lino: Percepat Perpanjangan Kontrak JICT Justru Menguntungkan Negara
Sunday 01 Nov 2015 12:49:31
 

RJ Lino kepada wartawan di Kuningan, Jakarta, Jumat (30/10).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC) II kembali membantah perpanjangan kontrak kerja sama antara Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchinson Port Holding dari Hongkong yang dinilai banyak pihak telah merugikan negara Republik Indonesia. Kerjasama ini justru bagi Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, mendatangkan 'kebaikan' bagi negara Indonesia. RJ Lino memiliki alasan tersendiri saat memutuskan hal itu. Pertama, perpanjangan ini memberi banyak keuntungan bagi BUMN yang dipimpinnya. Negara pun mendapat manfaat.

"Masuknya dana segar dari hasil perpanjangan akan memberikan multiplier effect terhadap percepatan kegiatan investasi ke pelabuhan di Indonesia dan memberikan relaksasi terhadap tekanan keuangan perusahaan," ujar RJ Lino kepada wartawan di Kuningan, Jakarta, Jumat (30/10).

Pelindo II merupakan pemegang saham terbesar dalam hal ini memperoleh manfaat sebesar US$ 486,5 juta atau setara dengan Rp 6,6 triliun.

"IPC mendapatkan berbagai manfaat, termasuk kepemilikan saham IPC dari 46 persen di JICT menjadi 51 persen, upfront fee sebesar US$ 215 juta," ujar Direktur Utama IPC RJ Lino di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Selain itu, lanjut dia, Pelindo II tidak perlu mengeluarkan biaya technical know-how sebesar US$ 41,3 juta. Ini berlaku sampai 2019.

Direktur Keuangan Pelindo II, Orias P Moedak mengatakan, pihaknya memandang perlu segera merenegosiasi syarat dan kondisi perjanjian kerja sama dengan HPH yang lebih menguntungkan. Sebab Pelindo II melihat pasar, di mana operator terminal peti kemas internasional akan bertambah dengan adanya NewPriok Container Terminal 1, 2, dan 3 secara bertahap.

Selain saham, keuntungan lainnya, terminal JICT bakal dikembalikan kepada Pelindo II dan diproyeksikan memberikan kontribusi pendapatan sebesar USD 81 juta sampai 2018, serta uang muka sewa KSO TPK Koja sebesar USD 5 juta.

"Peningkatan nilai sewa JICT yang dipercepat dan berlaku segera tanpa menunggu berakhirnya perjanjian lama ini akan memberikan peningkatan manfaat sebesar USD110 juta," imbuhnya.

Di sisi lain, perpanjangan ini? Pelindo II terhindar dari kewajiban membayar kembali nilai sisa aset saat berakhirnya kontrak sebesar USD58 juta.

"Ini juga menciptakan persaingan antar operator terminal terbaik di dunia untuk jasa ekspor impor di Tanjung Priok, yaitu konsorsium Mitsui di Pelabuhan Kalibaru yang berencana beroperasi tahun depan," tutup dia.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2