Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
RDP Komisi III Busyro Muqoddas Marah, KPK Disimpulkan Telah Ditunggangi Pihak Asing
Wednesday 06 Feb 2013 23:27:14
 

Komisioner KPK, Busyro Muqoddas dalam RDP dengan Komisi III di DPRI RI, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terjadi perdebatan dan ketersingunggan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan KPK, di Senayan Jakarta Rabu (6/2) memasuki kesimpulan rapat.

Dimana kesimpulan ke 4 yang berbunyi, "Komisi III mengingatkan KPK menjaga Independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangya, mewaspadai dan menjauhi campur tangan pihak asing dalam berbagai bentuk dan alasanya".

Sebelumnya, Abu Bakar Al Habsi mencecar KPK dengan keterbatasan KPK mempunyai penyidik, namun sempat terambil Presiden PKS, bila kasus lain KPK beralasan kurang penyidik, ada apa keterkaitan kedatangan Dubes AS ke KPK sebelum penangkapan.

Indra SH dari Fraksi PKS dengan tegas mengatakan, kami menolak bantuan dari pihak asing di KPK, "pasti ada kepentingan asing, apalagi dari negeri Paman Sam," ujar Indra.

Busyro Muqoddas, langsung prostes dengan apa yang menjadi point ke 4 dalam (RDP) ini yang diusulkan dari Fraksi PKS.

"Apa maksud dari latar belakang bahasa mewaspadai itu, apa maksudnya semua ini, ini bahasa orde baru, hampir tidak ada institusi yang tidak dapat bantuan asing," ujar Busyro.

Sepertinya DPR menolak dana dari pihak asing, kalau Ormas apa ada yang menolak dana asing.

Projek impor daging sapi di Kementerian itu dari pihak asing, mana lembaga yang tidak dari asing, jangan saling mencuriga, mengapa ada kata-kata seperti itu pada butir ke 4 kesimpulan itu, jangan kita biarkan proses ini menganggu dan saling kecurigaan demi kecurigaan.

"Soal independensi, kami cukup independen, apakah itu haram, dari mana itu haram, sebelum kita teriak-teriak anti asing, bahwa kita semua di KPK masih punya marwah," ungkap Busyro Mugoddas dengan geram.

Apa kira-kira maksud dari temen-temen, ini apa-apaan tolong tunjukkan kecurigaan dengan benar, jangan saling kekanak-kanakan.

Silahkan saja dibentuk Pansus, kok ujuk-ujak ada kalimat mencurigai KPK, tadi sudah dibilang rapat kita kali ini sejuk, tadi awalnya aman.

Indra SH dari Fraksi PKS menjawab, Pak Busyro Tendinsius dan sangat berlebihan, tidak cocok lembaga negara dan bukan LSM menerima bantuan asing. Lembaga negara harus total memiliki anggaran melalui APBN.

"Saya heran kalau kesimpulannya berbalik seolah-olah kita mencurigai kami, jangan-jangan KPK hanya mencurigai diri sendiri, lembaga negara, ya dibiayai negara sendiri," ujar Indra SH.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2