Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Koalisi Masyarakat Sipil
RAPBN 2013 Tersandera Birokrasi dan Utang
Sunday 16 Sep 2012 15:00:18
 

Uchok Sky Khadaffi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk APBN Sejahtera menemukan terjadinya penyanderaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 yang menguntungkan birokrasi dan utang.

Uchok Sky selaku koordinator advokasi menjelaskan belanja pemerintah pusat pada RAPBN 2013 tumbuh sebesar 6 persen. Sedangkan belanja pegawai tumbuh lebih dari dua kali lipat yaitu 14 persen atau sebesar Rp 28 triliun.

"Ini menunjukkan pertumbuhan belanja pemerintah lebih banyak dinikmati kalangan birokrasi", kata Uchok di Jakarta, hari ini.

Menurut Uchok, yang menjadi penyebab tingginya belanja pegawai antara lain tidak konsistennya pemerintah melakukan moratorium pegawai. Menjamurnya lembaga non struktural yang pada tahun 2007 berjumlah 76 lembaga menjadi 101 lembaga pada tahun 2011. Serta beban anggaran untuk menanggung pensiunan sebesar 32 persen atau Rp 74,2 triliun.

"Koalisi meminta DPR untuk menggunakan fungsi anggarannya secara optimal untuk memangkas belanja pegawai dengan perampingan lembaga non struktural dan mengevaluasi pemberian pensiun", jelas Uchok.

Uchok mengatakan, utang masih menjadi ritus tahunan pemerintah dalam memenuhi kebijakan APBN. Dalam RAPBN 2013 penarikan utang baru berjumlah Rp 230,2 triliun melalui penerbitan Surat Berharga Negara sebesar Rp 177,3 triliun, pinjaman luar negeri sebesar Rp 45,9 triliun dan penerusan pinjaman luar negeri sebesar Rp 6,97 triliun.

"DPR juga harus mewaspadai rencana pembuatan utang siaga (contigency) dari sejumlah kreditor bilateral dan multilateral dalam RAPBN 2013 sebesar US$ 5 miliar", katanya, Demikian seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Minggu (15/9).(brs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2