Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan revisi" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
Quo Vadis Kebijakan Minerba Nasional Melalui Terbitnya PP No 1 Tahun 2017
2017-02-22 13:57:37
 

Tampak Suasana diskusi yang diselenggarakan oleh KMI, dengan tema "Quo Vadis Kebijakan Minerba Nasional Melalui Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017," di Hotel Sahid Jakarta pada, Selasa (21/2).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kaukus Muda Indonesia (KMI) menggelar diskusi publik terkait "Quo Vadis Kebijakan Minerba Nasional Melalui Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017" di Hotel Sahid Jakarta pada, Selasa (21/2).

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan revisi ke-4 dari PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diikuti oleh aturan turunan pelaksanaan berupa Permen ESDM No 5 tahun 2017 dan Permen ESDM No 6 tahun 2017.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi acara, turut hadir selaku narasumber; Ahmad Redi, SH, MH sebagai Pengamat Sumber Daya Manusia/Dosen Universitas Tarumanegara, serta kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional Melky Nahan, dan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Humaidi.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No 1 tahun 2017, merupakan revisi ke-4 dari PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), diikuti aturan turunan pelaksanaan berupa Permen ESDM No 5 tahun 2017 dan Permen ESDM No 6 tahun 2017, ungkap Ketua KMI, Edi Humaidi, Selasa (21/2).

Menurutnya, "Pemerintah menyatakan bahwa terbitnya PP dan Peraturan Menteri ( Permen) Enegi Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut guna menegakkan pengelolaan Minerba sesuai Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, sehingga memberikan manfaat/keuntungan yang lebih besar bagi Negara, yakni peningkatan penerimaan Negara, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif dan diinvestasi hingga mencapai 51 persen," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Edi berharap, aturan itu dapat mewujudkan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengelolahan dan pemurnian mineral logam di dalam Negeri.

"Aturan tersebut, akan berdampak terhadap industri pertambangan nasional, sehingga untuk perusahaan pertambangan mineral tembaga seperti, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) diperbolehkan mengekspor konsentrat (hasil pengolahan) tembaga pasca 12 Januari 2017 (selama 5 tahun ke depan)." jelas Edi.

Namun begitu, Kata Edi, hal itu bisa terjadi jika PTFI dan PT AMNT bersedia merubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan memenuhi persyaratan lainnya, seperti komitmen Smelter, pembayaran bea keluar dan lainnya.

Sementara, "untuk perusahaan Nikel dan Bauksit seperti, PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery diperbolehkan melakukan ekspor mineral olahan apabila memenuhi kadar yang ditetapkan (Kadar nikel <1,7% dan bauksit kadar A1203 >42%) dan berkomitmen membangun smelter," pungkas Edi.

Sedangkan, Dr Ahmad Redi, SH. MH selaku Pengamat Sumber Daya/Dosen Universitas Tarumanagara mengharapkan ke depan, sudah seharusnya pemegang administration dipegang oleh pemerintah Indonesia, bukan lagi dipegang oleh PTFI.

Ahmad Redi menyampaikan bahwa, PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah terlalu lama diberikan kemudahan operasinya di Indonesia. "mestinya PTFI memenuhi kewajiban seperti pembangunan pengolahan dan Smelter yang tidak juga dilakukan," cetusnya.

Menurutnya, hak ini terjadi lantaran PTFI dinilai banyak melakukan kesalahan terhadap administrasi. "Harapan saya Pemerintah Indonesia harus berani mengambil langkah berkewajiban menolak kontrak dengan PTFI. Karena, kita Negara bebas dan merdeka," tegas Ahmad Redi.

"Pemerintah melalui konsorsium BUMN semestinya menjadi pengelola di tambang Grasberg Papua. Sudah saatnya Pemerintah, semisalnya PT. Bukit Asam, PT Timah, PT Antam dan Inalum melalui Holding ambil alih saja, dan atau melalui Perbankan, konsorsium BUMN Perbankan yang ambil alih 'take over' disana," pungkas Redi.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2