Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Sumut
Quick Count Menang 33,4%, Ganteng dan Pendukungnya Ephoria
Thursday 07 Mar 2013 20:33:13
 

Cagub Cawagub Gatot Pujo Nugroho terlihat sumringah di hari pencoblosan Pilkada Sumut, Kamis (7/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Walau masih sebatas hitung cepat sementara, tim pemenangan Cagub Cawagub Gatot Pujo Nugroho - Tengku Erry (Ganteng) bersorak sorai mengangkat dan mengarak pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry saat memasuki kantor Sekretariat Pemenangan di Jalan Abdul Karim, Medan pada Kamis (7/3).

Gatot Pujo Nugroho didampingi seluruh Partai pendukung menyatakan agar seluruh Pendukung menjaga suara mereka, untuk menggalang solidaritas mengawal hasil perhitungan suara sementara agar menjadi nyata.

"Kita telah bekerja keras selama ini, maka dari itu kita harus bergandengan tangan menjaga suara kita, karena ini masih suara sementara dari hasil Quick Count, tapi besar harapan dan kita percaya dengan hasil itu," ucap Gatot terlihat dengan sumringah dihadapan para pendukungnya.

Dalam Quick Count yang dilakukan Indobarometer, pasangan nomor 5 Cagub dan Cawagub Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry (Ganteng) menduduki posisi pertama dengan angka 33,4 %. Disusul pasangan nomor urut dua Effendi Simbolon - Jumiran Abdi (Esja) dengan persentase suara 24,1%.

Sementara untuk pasangan nomor urut satu, Gus Irawan - Soekirman dengan persentase 21,8 % dan pasangan nomor urut tiga Chairuman - Fadli 3,92 % serta pasangan nomor urut empat, Amri-RE Siahaan 12,1 persen (bhc/and)



 
   Berita Terkait > Pilgub Sumut
 
  Saksi Pasangan Ganteng Bantah Soal Money Politic dan Black Campaign
  Saksi Ungkap Kecurangan Pasangan Ganteng
  Inilah Hasil Perolehan Suara Pilkada Sumut Seluruh Kabupaten/Kota
  KPU Medan Tolak Pencoblosan Ulang
  Saksi Esja Minta Kota Medan Mencoblos Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2