Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Politik
Quick Count Jangan Jadi Alat Proganda Memframing Angka Hasil Real Count yang akan Dihitung KPU
2019-04-18 09:21:02
 

Ilustrasi. Tampak suasana saat penghitungan suara Pilpres di TPS 61 Pamulang Timur.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Waketum DPP Partai Gerindra menyampaikan bahwa Lembaga survei ditantang untuk buka data hasil perhitungan internal, ungkap Arief Puyono yang juga sebagai salah satu juru bicara BPN 02 pasangan Prabowo - Sandi itu pada malam pasca hari pencoblosan di Jakarta pada, Rabu (17/4).

Memangnya Lembaga Survei punya dokumen C1, dari mana mereka dapat?, tanya Arief.

Menurutnya, "jangan sampai Lembaga Survei manjadi sumber kerusuhan, karena mereka itu disinyalir tidak jujur dan menipu rakyat, ungkapnya.

Selanjutnya, Arief mempertanyakan kembali, "Ayo buka dari mana pendanaannya yang mereka dapat," cetus Arief.

Maka itulah, Arief menyampaikan, "jadi mohon Lembaga Survei quick count jangan jadi alat proganda untuk memframing atau menindak lanjuti angka angka hasil real count yang akan dihitung oleh KPU," jelasnya.

Masyarakat sudah cerdas, karena banyak Lembaga survey quick count dibayarin oleh kandidat. Seperti contoh saja, saat Pilkada DKI Jakarta quick count yang memenangkan Ahok - Djarot ternayat terbukti salah.

"Maka itu KPU kami harap jangan coba-coba ikut ikutan untuk melegitimasi kecurangan yang didasarkan oleh hasil Quick count,"Bisa terjadi kemarahan masyarakat dan amuk massa nantinya," tegas Arief singkat.

Kemudian, Arief juga mengatakan bahwa ini diduga kuat bukti lembaga survei mau digunakan framing untuk melakukan kecurangan agar menyamakan hasil Perhitungan real count oleh KPU.

Pertama sample yang di ambil Lembaga Survey tidak lebih dari 3.000 TPS. (sementara seluruh total berjumlah ada 813.350 TPS di seluruh Indonesia). Pertanyaannya apakah TPS-TPS yang diamati ditingkat Desa/ Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten tidak bisa terakses oleh internet?.

"Jadi sudah jelas ini sebuah upaya pengiringan opini dan propaganda untuk melakukan kecurangan. Yang waras tolong bisa mikir jangan mau ditipu Lembaga Survei," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
  Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2